JAKARTA –||
Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia atau KARABEN RI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membawa semangat perjuangan rakyat serta menempatkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bagian dari landasan perjuangannya.
Organisasi yang disebut dipimpin oleh PURWADI S.H M.H tersebut berkembang dengan struktur kepengurusan mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Keberadaan KARABEN RI diarahkan tidak hanya sebagai wadah berkumpul masyarakat, tetapi juga sebagai organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial, hukum, ekonomi, serta berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam sejumlah publikasi mengenai organisasi tersebut, KARABEN RI disebut berdiri sebagai organisasi yang independen. Sikap independensi itu menjadi salah satu karakter yang dikedepankan dalam menjalankan aktivitas organisasi, termasuk ketika memberikan kritik, masukan maupun perhatian terhadap kebijakan pemerintah.
Berpegang pada Pancasila dan UUD 1945,Sebagai organisasi kemasyarakatan, KARABEN RI menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pijakan dalam menjalankan aktivitasnya. Prinsip tersebut menjadi penting karena organisasi masyarakat pada dasarnya memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
KARABEN RI disebut berupaya menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat melalui berbagai bidang. Tidak hanya persoalan sosial, organisasi ini juga memberikan perhatian terhadap persoalan hukum serta ekonomi dan bisnis.
Keterlibatan dalam bidang hukum menjadi salah satu perhatian yang cukup penting. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan, membutuhkan kehadiran berbagai elemen masyarakat yang dapat membantu memberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka.
Dalam konteks tersebut, KARABEN RI menempatkan dirinya sebagai salah satu organisasi yang berupaya memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat serta mendorong agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Mengawal Kepentingan Masyarakat,Salah satu semangat yang diusung KARABEN RI adalah keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Organisasi ini disebut berupaya menjadi bagian dari masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap berbagai persoalan yang berkembang.
Kritik terhadap pemerintah dalam perspektif organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata bentuk penolakan. Kritik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial selama disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan posisi tersebut, organisasi masyarakat memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Aspirasi yang muncul dari bawah dapat disampaikan kepada pemangku kebijakan, sementara masyarakat juga dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan keluhan terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi.
KARABEN RI menyatakan dirinya sebagai organisasi independen. Prinsip independensi tersebut menjadi penting dalam menjaga agar aktivitas organisasi tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak kehilangan fungsi kontrol sosial
Struktur Organisasi dari Pusat hingga Daerah,Dalam menjalankan roda organisasi, KARABEN RI memiliki struktur kepengurusan yang berjenjang. Tingkatan tertinggi berada pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi di tingkat pusat.
H. Aseh Abdullah Putra disebut menjabat sebagai Ketua Umum KARABEN RI. Di bawah kepengurusan nasional terdapat struktur organisasi di tingkat provinsi melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Sementara di tingkat kabupaten dan kota terdapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang menjadi bagian penting dalam menjalankan program organisasi secara langsung di tengah masyarakat.
Struktur berjenjang tersebut memungkinkan organisasi untuk melakukan koordinasi dari tingkat pusat hingga daerah. Persoalan yang muncul di daerah dapat menjadi bahan perhatian pengurus wilayah dan pusat, sedangkan program yang dirancang secara nasional dapat diteruskan kepada jajaran organisasi di tingkat daerah.
Keberadaan DPW dan DPC juga menjadi indikator penting dalam memperluas jangkauan kegiatan organisasi. Dengan struktur tersebut, aktivitas KARABEN RI tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi dapat menyentuh berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat daerah.
Perhatian pada Bidang Sosial,Kegiatan sosial menjadi salah satu bidang yang dapat memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan di tengah masyarakat.
Organisasi masyarakat memiliki peluang untuk berperan dalam membantu masyarakat ketika terjadi persoalan sosial, baik melalui kegiatan kemanusiaan, pemberian bantuan, penyampaian aspirasi maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
KARABEN RI juga disebut aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk membangun hubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan sosial, organisasi kemasyarakatan dituntut untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi serta tidak menjadikan kegiatan sosial sebagai kepentingan kelompok tertentu.
Bidang Hukum dan Keadilan,Persoalan hukum juga menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian KARABEN RI.
Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami prosedur hukum ketika menghadapi persoalan. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat merasa kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, baik sebagai korban, pelapor maupun pihak yang sedang mencari keadilan.
Karena itu, keberadaan organisasi masyarakat yang memberikan edukasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya akses terhadap keadilan.
KARABEN RI disebut memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mendorong agar masyarakat memperoleh perlakuan yang adil serta mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang sedang mereka hadapi.
Namun demikian, seluruh bentuk pendampingan dan advokasi harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
Mendorong Kritik dan Kontrol Sosial,Sebagai organisasi yang menyatakan diri independen, KARABEN RI juga memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan maupun persoalan yang berkembang di masyarakat.
Dalam sistem demokrasi, kritik masyarakat merupakan salah satu bentuk kontrol sosial. Kritik yang konstruktif dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Namun, penyampaian kritik juga perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak tertentu.
Semangat tersebut menjadi penting bagi organisasi kemasyarakatan yang ingin menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Peran DPW dan DPC,Keberadaan DPW dan DPC memiliki peranan penting dalam memastikan program organisasi dapat berjalan hingga tingkat daerah.
DPW memiliki fungsi koordinasi pada tingkat provinsi, sedangkan DPC berada lebih dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten maupun kota.
Melalui struktur tersebut, persoalan masyarakat yang berada di daerah dapat dihimpun dan disampaikan melalui mekanisme organisasi. Sebaliknya, berbagai kebijakan dan program organisasi dari tingkat pusat dapat diteruskan kepada jajaran di daerah.
Dengan semakin luasnya jaringan organisasi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar. Konsistensi terhadap AD/ART organisasi, ketentuan hukum, kode etik serta prinsip independensi menjadi hal penting yang harus dijaga seluruh jajaran.
Menjaga Independensi Organisasi,Independensi menjadi salah satu identitas yang ditekankan KARABEN RI.
Sebagai organisasi masyarakat, independensi berarti organisasi memiliki ruang untuk menentukan sikap berdasarkan kepentingan organisasi dan aspirasi masyarakat, tanpa kehilangan fungsi sosialnya.
Independensi juga harus diwujudkan dalam praktik. Setiap sikap, kritik maupun kegiatan organisasi perlu dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih ketika organisasi menyampaikan perhatian terhadap persoalan hukum atau kebijakan pemerintah, objektivitas dan akurasi informasi menjadi faktor penting agar perjuangan organisasi tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat,Kehadiran organisasi seperti KARABEN RI pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat terhadap wadah untuk menyampaikan aspirasi.
Masyarakat membutuhkan ruang yang dapat menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari persoalan sosial, ekonomi, hukum hingga persoalan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, KARABEN RI berupaya menempatkan dirinya sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang ikut mengawal berbagai persoalan tersebut.
Ke depan, konsistensi organisasi dalam menjaga independensi, menjalankan kegiatan sosial, memberikan edukasi hukum serta menyampaikan kritik berdasarkan fakta akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Komitmen terhadap Kepentingan Rakyat,Dengan struktur DPN, DPW dan DPC yang tersebar di berbagai daerah, KARABEN RI memiliki ruang untuk terus mengembangkan peran kemasyarakatan.
Organisasi yang membawa nama Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia tersebut diharapkan dapat terus mengedepankan kepentingan masyarakat, memperkuat kegiatan sosial, membantu meningkatkan pemahaman hukum serta menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal pembangunan.
Pada akhirnya, organisasi kemasyarakatan tidak hanya dinilai dari besarnya struktur atau jumlah anggota, tetapi juga dari manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Konsistensi dalam menjaga Pancasila dan UUD 1945, menjunjung supremasi hukum, memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mempertahankan independensi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan seluruh jajaran KARABEN RI.
Dengan prinsip tersebut, KARABEN RI diharapkan dapat terus mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi salah satu wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan rasa keadilan secara konstitusional.
Red/TR32

