JAKARTA PUSAT –||
Pembahasan mengenai Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif semakin mendapat perhatian masyarakat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Konsep tersebut dinilai memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Purwadi, S.H., M.H., advokat senior sekaligus Ketua KARABEN RI, saat ditemui di Kantor KARABEN RI yang berada di Gedung INKOPOL, lantai 2, Jakarta Pusat.
Menurut Purwadi, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“RJ itu bukan berarti semua perkara pidana bisa dihentikan atau diselesaikan begitu saja. Ada persyaratan dan batasan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar Purwadi dalam keterangannya.
Apa Itu Restorative Justice?
Purwadi menjelaskan bahwa Restorative Justice pada dasarnya merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan akibat suatu tindak pidana.
Dalam pendekatan tersebut, proses hukum tidak hanya melihat hubungan antara negara dengan pelaku tindak pidana, tetapi juga memperhatikan posisi korban dan dampak yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan.
Dengan demikian, RJ tidak dapat dipahami sekadar sebagai upaya untuk “damai” antara pelaku dan korban.
Menurut Purwadi, terdapat proses, persyaratan, serta pertimbangan hukum yang harus diperhatikan.
“Jadi masyarakat jangan memahami RJ hanya sebagai perdamaian. Ada mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tidak semua perkara bisa dilakukan RJ,” jelasnya.
Dalam praktiknya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat mempertimbangkan berbagai hal, antara lain sifat tindak pidana, tingkat kerugian, kondisi korban, sikap pelaku, kesepakatan para pihak, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan dengan RJ
Purwadi menegaskan bahwa terdapat perkara-perkara tertentu yang memiliki karakter khusus sehingga tidak dapat begitu saja ditempuh melalui mekanisme RJ.
Ia mencontohkan tindak pidana terorisme sebagai salah satu jenis perkara yang memiliki karakteristik khusus dan tidak dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana biasa.
Menurutnya, tindak pidana terorisme tidak hanya menyangkut hubungan antara korban dan pelaku secara individual, tetapi juga berkaitan dengan keamanan negara serta kepentingan masyarakat secara luas.
“Kalau perkara terorisme tentu pendekatannya berbeda. Itu bukan perkara biasa yang kemudian bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Perkara terorisme memiliki konsekuensi hukum dan karakter khusus yang pengaturannya berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami bahwa mekanisme RJ memiliki batasan dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Perkara PPA Juga Memerlukan Perhatian Khusus
Selain terorisme, Purwadi juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, perkara yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan penanganan khusus karena terdapat kepentingan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.
“Dalam perkara PPA juga harus dilihat secara hati-hati. Tidak bisa semua perkara kemudian dianggap selesai hanya karena ada perdamaian,” katanya.
Dalam konteks perkara anak, sistem peradilan pidana anak memang mengenal mekanisme diversi dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya memiliki persyaratan dan batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, istilah RJ, perdamaian, dan diversi tidak boleh disamakan begitu saja.
Masing-masing mempunyai dasar hukum, mekanisme, serta ruang penerapan yang berbeda.
RJ Bukan Jalan untuk Menghapus Semua Perkara
Purwadi menilai salah satu kesalahpahaman yang masih terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa RJ merupakan jalan untuk menghapus perkara pidana setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan.
Menurutnya, pemahaman tersebut harus diluruskan.
“RJ bukan berarti setiap orang yang melakukan tindak pidana kemudian cukup minta maaf, membayar kerugian, lalu perkara otomatis selesai. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Keadilan restoratif, lanjut dia, harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum.
Artinya, aparat penegak hukum tetap harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk menggunakan pendekatan RJ atau tidak.
Selain itu, kepentingan korban juga harus menjadi perhatian utama.
Jangan sampai istilah perdamaian justru digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban agar mencabut laporan atau menerima penyelesaian yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Kepentingan Korban Harus Diperhatikan
Menurut Purwadi, salah satu semangat utama keadilan restoratif adalah adanya upaya pemulihan.
Korban tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima keputusan.
Dalam proses RJ, apabila memang dimungkinkan secara hukum, harus terdapat proses yang memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kepentingannya.
Pelaku juga diharapkan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat atau tidak.
“Yang paling penting adalah jangan sampai RJ justru merugikan korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian yang diperhatikan,” ujar Purwadi.
RJ Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
Sebagai advokat senior, Purwadi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai perkara yang dapat atau tidak dapat diselesaikan melalui RJ.
Setiap perkara mempunyai karakter berbeda.
Perkara dengan kerugian kecil, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan pelaku sepakat berdamai, serta memenuhi persyaratan tertentu, tentunya memiliki karakter berbeda dengan perkara yang menimbulkan korban serius atau menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Oleh karena itu, konsultasi hukum menjadi penting sebelum pihak-pihak yang berperkara mengambil langkah.
Advokat dapat membantu menjelaskan posisi hukum para pihak serta kemungkinan langkah yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pandangan dari Dunia Advokasi
Purwadi mengatakan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya memahami hukum berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi bahwa semua perkara bisa RJ. Itu pemahaman yang keliru. Harus dilihat jenis perkaranya, dasar hukumnya, persyaratannya, serta kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pandangan tersebut menjadi penting mengingat istilah restorative justice semakin sering muncul dalam pemberitaan maupun pembicaraan masyarakat.
Di satu sisi, RJ dapat menjadi pendekatan yang memberikan ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun di sisi lain, penerapannya tetap harus mengikuti batasan hukum.
Advokat Berperan Memberikan Edukasi Hukum
Sebagai advokat yang telah lama berkecimpung di dunia hukum, Purwadi menilai edukasi hukum kepada masyarakat merupakan bagian penting dari profesi advokat.
Masyarakat harus mengetahui kapan sebuah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tertentu dan kapan perkara tersebut harus tetap diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
Terlebih untuk perkara yang menyangkut anak, perempuan, kekerasan, terorisme, maupun tindak pidana lain yang memiliki karakter khusus.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat perlu memperoleh informasi yang tepat agar tidak salah mengambil keputusan.
Purwadi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
RJ dan Prinsip Keadilan
Pada akhirnya, Restorative Justice tidak semata-mata berbicara mengenai menghentikan perkara.
Lebih jauh, konsep tersebut berbicara mengenai bagaimana suatu persoalan hukum dapat diselesaikan dengan memperhatikan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Namun, penerapannya tetap memiliki batas.
Perkara tertentu memang memiliki karakter khusus dan pengaturan tersendiri sehingga tidak dapat diperlakukan seperti perkara pidana ringan pada umumnya.
“Prinsipnya, hukum harus memberikan keadilan. RJ boleh menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara sepanjang memenuhi ketentuan. Tetapi jangan sampai RJ disalahartikan sebagai cara untuk menghindari proses hukum,” pungkas Purwadi.
Keterangan tersebut disampaikan Purwadi dalam kapasitasnya sebagai advokat senior sekaligus Ketua KARABEN RI. Adapun penerapan RJ pada perkara konkret tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegakan hukum yang berlaku serta melihat karakter masing-masing perkara.
Dari perspektif advokasi, pemahaman masyarakat mengenai RJ dinilai penting agar mekanisme tersebut tidak dipahami secara sederhana sebagai “perdamaian”, melainkan sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mempunyai persyaratan, batasan, dan tujuan pemulihan tertentu.
Jurnalinvestigasimabes.com – Jakarta

