DIDUGA JUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI, TOKO KELONTONG ZULFA DI KARANGTENGAH CIANJUR DISOROT

 








CIANJUR, JURNAL INVESTIGASI MABES — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini, dugaan tersebut ditemukan di sebuah toko kelontong yang dikenal dengan nama Toko Zulfa, terletak di Jalan KH Opo Mustofa, Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.



Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Rabu (30/9/2026), tim menemukan adanya rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam penelusuran tersebut, tim membeli salah satu produk rokok yang disebut B Milk dari toko tersebut.


Setelah melakukan pembelian, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi mengenai tayangan rokok tanpa pita bea cukai tersebut.



Saat pertama kali dikonfirmasi, ibu yang berada di toko disebut membantah dan menyatakan tidak menjual rokok yang dimaksud. Tidak lama kemudian, suami keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.



Dalam proses konfirmasi tersebut, suami pemilik warung mengaku kooperatif dan mengakui adanya penjualan rokok tersebut.


Namun demikian, pengakuan maupun hasil penelusuran lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Status legalitas produk dan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan serta penetapan dari instansi yang mempunyai kewenangan.


Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC), sehingga peredarannya memiliki ketentuan khusus, termasuk kewajiban terkait pelunasan cukai. Bea Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan autentikasi produk.


Apabila rokok beredar tanpa memenuhi kewajiban bea cukai, persoalannya bukan hanya menyangkut transaksi antara penjual dan pembeli. Peredaran BKC ilegal dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang dengan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.


Besarnya permasalahan tersebut terlihat dari data penindakan di Jawa Barat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat melaporkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, bersama jajaran kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Barat, telah melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp72,93 miliar.


Pada Juni 2026, Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyebarkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp65,18 miliar dan potensi kerugian negara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp32,95 miliar.


Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawasan cukai.


Dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan ukiran lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dikenai hukuman.


 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.


Selain Pasal 54, Bea Cukai Jawa Barat juga menjelaskan ketentuan Pasal 56, yang mengatur mengenai pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena bea cukai yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang bea cukai. Ancaman pidananya juga dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda 2 hingga 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.


Penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap unsur-unsur pelanggaran oleh aparat yang berwenang.


Atas temuan tersebut, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Jawa Barat untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Toko Zulfa.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah produk yang dijual memang tidak memiliki pita cukai, apakah terdapat pelanggaran administratif atau pidana, serta dari mana asal dan jalur distribusi rokok tersebut.


Jika setelah dilakukan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan peraturan-undangan.


Penelusuran juga diharapkan tidak berhenti pada tingkat pengecer. Apabila barang terbukti ilegal, aparat dapat menelusuri rantai pasok untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam distribusinya.


Langkah penting tersebut agar pemberantasan tidak hanya menyentuh pedagang di tingkat bawah, tetapi juga dapat mengungkap mata rantai distribusi jika memang terdapat jaringan distribusi yang lebih luas.


Peredaran rokok yang tidak memenuhi kewajiban bea cukai juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang yang menjual produk legal dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.


Bea Cukai Jawa Barat sendiri menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal bertujuan antara lain melindungi pendapatan negara dan menciptakan industri serta iklim usaha yang sehat.


Oleh karena itu, pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai perlu dilakukan secara konsisten dan berdasarkan bukti.



Dalam pemberitaan ini, pihak Toko Zulfa tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai produk yang dijual, termasuk asal barang, pemasok, serta status cukai produk tersebut.


Sikap suami pemilik warung yang disebut kooperatif ketika dikonfirmasi juga menjadi bagian dari informasi yang disampaikan secara berimbang.

Dengan demikian, pemberitaan ini merupakan laporan atas hasil penelusuran lapangan dan bukan putusan hukum terhadap pemilik atau pengelola Toko Zulfa.

Penentuan apakah telah terjadi pelanggaran hukum merupakan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan, penelitian, dan pembuktian sesuai prosedur.


Bea Cukai juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal. Pada tahun 2026, Bea Cukai Jawa Barat menyatakan bahwa partisipasi masyarakat yang terjadi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran kepada instansi terkait.


Oleh karena itu, temuan di wilayah Karangtengah Cianjur ini diharapkan menjadi perhatian bersama.


Awak media berharap Bea Cukai Jawa Barat bersama APH segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hukum jika dugaan tersebut terbukti.


Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas dan transparan diharapkan dapat dilakukan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.


Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan resmi produk tersebut dinyatakan legal atau tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.


Jurnal Investigasi Mabes akan terus menampilkan perkembangan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Toko Zulfa maupun instansi terkait.

(TIM JIM)

Lebih baru Lebih lama