DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap DUGAAN PRAKTIK PENYUNTIKAN LPG BERSUBSIDI DI TANGERANG SELATAN

 


Tangerang 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI mengadakan konferensi pers terkait dugaan praktik penyuntikan dan transfer isi LPG bersubsidi ke tabung dengan ukuran yang lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya aktivitas penyuntikan LPG, yaitu di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.



Dalam pengungkapan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pengiriman isi LPG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Status kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tentunya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.


Dari informasi yang tersebar di sekitar lokasi, usaha penjualan LPG tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas transfer atau penyuntikan isi LPG bersubsidi sebagaimana yang kemudian diungkap oleh aparat.


Modus yang diduga dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas yang lebih besar, termasuk dugaan pengisian dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan selanjutnya ke tabung 50 kilogram.


Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan serius, khususnya karena LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan pendistribusiannya diatur secara khusus. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram antara lain diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta peraturan Kementerian ESDM terkait pendistribusian LPG tertentu. (JDIH ESDM)


Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan praktik pemindahan isi LPG secara tidak sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan potensi produk bersubsidi, tetapi juga mencakup aspek keselamatan masyarakat. Proses transfer LPG yang dilakukan dengan cara, peralatan, atau prosedur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.


Masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi juga berpotensi dirugikan apabila LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok pengguna yang dapat justru dialihkan atau dimanfaatkan melalui praktik yang tidak sesuai ketentuan.


Oleh karena itu, pengungkapan yang dilakukan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Selanjutnya, masyarakat menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.


Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi semakin diperketat sehingga hak atas masyarakat energi bersubsidi dapat terlindungi serta potensi praktik perlindungan yang membahayakan keselamatan dapat dicegah.

T32

Lebih baru Lebih lama