Jurnalinvestigasimabes.com | ALASAN UTAMA SAYA MAJU DALAM PERJUANGAN MENJADI CAGUB DKI-1 ADALAH AKAN DIBERLAKUKANYA WHO PANDEMI TREATY atau Perjanjian Pandemi yang akan dibuat oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia ) yang telah menjadi topik yang paling membuat cemas rakyat akhir-akhir ini, karena rakyat baru mulai tahu bahwa WHO Pandemi Treaty ini adalah program asing yang berpotensi membuat hilangnya hak suara kita untuk ditolak dan disetujui oleh negara kita
Perjanjian Pandemi WHO akan diputuskan pada bulan Mei 2024 ini. Maksudnya Indonesia jadi bersatu atau tidak akan memutuskan bulan Mei ini. Maka di sini ada waktu yang mendesak.
Perjanjian Pandemi WHO ini mengancam keselamatan rakyat.
Perjanjian Pandemi WHO ini mengancam keselamatan jiwa keluarga kita.
Kenapa demikian?
Yang mengumpulkan 194 negara untuk bergabung dalam perjanjian ini, Indonesia mau bergabung tidak. Itu keputusannya Mei 2024
Perjanjian ini disebut perjanjian Pandemi WHO
Sekali lagi ya
Perjanjian ini disebut perjanjian Pandemi WHO
Dulu Indonesia bisa menentukan. Tidak mau mengunci. Hanya PSBB. Tapi nanti kalu sudah ikut Perjanjian ini WHO memutuskan Lock down kita wajib ikut.
Perjanjian Pandemi akan membuat WHO memiliki otoritas untuk menegakkan hukum atas pemerintahan di seluruh dunia.
Jika WHO mengumumkan adanya pandemi lagi seperti saat Isu Covid 19 yang lalu, melalui perjanjian tadi, maka semua negara yang sudah setuju, wajib mengikuti apapun keputusan WHO, termasuk lockdown, membatasi pergerakan manusia, membatasi ibadah, mewajibkan vaksin, memadukan dan mengubah perilaku manusia, walaupun seperti kita tahu akibatnya adalah krisis ekonomi.
Ditambah lagi dengan telah disahkannya UU Kesehatan No 17 tahun 2023 oleh DPR, dan sesudah ditandatangani Presiden, maka UU Kesehatan tersebut dianggap sudah berlaku.
UU Kesehatan yang baru tersebut berpotensi menjadi senjata bagi Asing yang diprakarsai oleh WHO untuk memaksakan kepada kita semua segala peraturan yang berhubungan dengan kesehatan fisik, jiwa dan kehidupan sosial.
Apa yang akan ditetapkan oleh WHO harus kita terima tanpa ada lagi hak kita untuk menolak keinginan apapun ( sesuai Pasal 4 ayat 2 ), bilamana WHO menetapkan suatu keadaan KLB ( Kejadian Luar Biasa ), Pandemi atau Epidemi sekalipun.
Contohnya:
Untuk urusan kesehatan
Fisik :
- Kita harus pake masker
- Kita harus menjaga jarak
- Kita harus di vaksin dsb.
Ya harus kita ikuti tanpa balapan....
Misalnya ada yang sedang sakit Kanker, aoutoimun atau Jantung...., ketika COVID 19 yang lalu terjadi bahkan kita bisa menolak...tapi nanti tidak bisa lagi.
- Misalkan ketika kita mau berobat mandiri di rumah, tapi kalau ada peraturan WHO tidak bisa, ya tidak bisa kira berobat di rumah lagi.
- Kita pun tidak bisa mengkonsumsi obat2an di luar obat kimia sintetis yang sudah mereka simpan.
Bila dilanggar dan ketahuan, maka kita akan dikenakan denda Rp. 500 jt perorang ( sesuai Pasal 446 ).
Jiwa : Ini berkaitan dengan urusan iman
- Para Ulama mau sholat Jum'atan, ketika pandemi dan WHO bilang tidak boleh ibadah bersama, maka tidak bisa lagi dilakukan dan kalau lupa dengan aturan tersebut akan terkena sanksi pidana denda sebanyak Rp. 500 jt perorang ( sesuai pasal 446 ). Pada pandemi yang dulu denda ini belum ada.
Sosial :
- Akan diberlakukan pembatasan sosial lagi seperti masa COVID 19, bahkan akan lebih ketat lagi.
- Tali Silaturahmi diantara kita akan diputuskan lagi oleh peraturan-peraturan yang mereka buat , dimana mereka akan menetapkan pertemuan2 secara virtual atau melalui perangkat2 tehnologi dengan alasan KLB, Pandemi atau Epidemi sekalipun.
- Yang bekerjapun akan dilakukan secara WFH (Work From Home) atau melalui Zoom seperti dulu, tapi yang sekarang berbeda ketika WPT dan UU 23 ada dan diberlakukan maka apabila melanggar maka ada dendanya.
bahkan akan banyak karyawan yang di PHK, karena perusahaan- perusahaan tempat mereka bekerja tidak lagi mampu menggajinya, karena digantikan dengan robot-robot ataupun secara online, karena bila perusahaan-perusahaan tersebut tetap mempekerjakan karyawannya dengan hadir diperusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi pidana. denda sebesar 50 Milyar ( sesuai pasal .....). Maka dimulailah perusahaan beralih ke AI buatan Inteligen atau robot. PHK akan semakin marak
Maka saya yang juga adalah bagian dari rakyat DKI Jakarta merasa terpanggil untuk berjuang bersama memenuhi harapan rakyat DKI Jakarta, karena kali ini sudah mencakup keselamatan rakyat dan pemahaman negera yang kita cintai bersama.
Mengingat waktu yang sudah mendesak, karena bulan Mei harus memutuskan untuk ikut bergabung dalam perjanjian Pandemi WHO atau tidak.
Maka Itu alasan utama saya sangat membutuhkan... ribu KTP sebelum bulan MEI 2024 yang akan datang ini . Jadi bukan menjadi gubernurnya yang penting bagi saya, tetapi supaya hal yang sangat penting ini dapat didengar dan dipahami oleh pemerintah. Karena kalau sudah lewat Mei, perjanjian pandemi WHO sudah terlanjur kontrak, maka kita semua akan sangat sulit keluar lagi dari cengkeraman asing.
Kesempatan kita hanya sekali ini saja ( Bicara pelan2 )
Saya hanya mengajak karena perjanjian pandemi WHO sudah di depan mata. Apabila bulan mei nanti kita Indonesia ikut bergabung dan ditambah, misalkan WHO bilang tak boleh beribadah bersama, tak boleh jumatan, langsung pasal 295 berlaku.Apapun keputusan pemerintah gak boleh dilanggar. Vaksin juga. Kalau dilanggar ada dendanya Rp.500 juta.
Maka saya sebagai bagian dari rakyat DKI Jakarta terpanggil untuk mencalonkan diri menjadi CAGUB DKI-1, sehinga bila ada pandemi lagi, tidak ada lagi aturan-aturan yang serba mengharuskan kita atau paling tidak rakyat memiliki hak untuk menolak sesuai pilihan imannya. Yang mau ya silahkan, tapi yang tidak mau bisa punya hak untuk menolak. Rakyat Jakarta bebas memilih.
Jadi yang saya perjuangkan sesungguhnya adalah hak rakyat untuk bisa menolak!!!
Contoh:
Waktu Pandemi mau beribadah Jum'atan masih tetap bisa beribadah, walaupun asing melalui WHO menyataka tidak boleh, karena Pandemi.
Waktu Pandemi Asing mengharuskan Lock Down dan Vaksin, yang mau silahkan, tapi yang menolak bisa juga menolak.
Jadi sekali lagi...yang saya perjuangkan adalah hak rakyat untuk menolak, tetapi yang mau ya silahkan.
Semoga apa yang kita takutkan bersama ini tidak akan terjadi di DKI Jakarta yang kita cintai ini ketika saya diijinkan Tuhan untuk memimpin Jakarta.
Karena VISI saya sangatlah sederhana. "Selamatkan jiwa keluarga kita" masing-masing, karena Keselamatan Rakyat bagi saya adalah hukum tertinggi.
SRDJ**