Kendal-Jawa Tengah. Maraknya jual beli kendaraaan tanpa identitas yang jelas sangatlah beresiko, apalagi oknum yang memakai adalah seorang anggota namun hal ini bertolak belakang dengan yang sebenarnya, maraknya oknum anggota yang memakai kendaraan tanpa BPKB, atau yang di sebut juga sebagai mobil lengek, dalam bahasa trennya sangatlah melanggar hukum. Aturan mengenai plat nomor telah diatur dalam undang-undang, yakni pada peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor(per kapolri 5/3012).dalam pasal 39 ayat (5) per kapolri 5/2012 di antaranya bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh korlantas polri, di nyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat berani melakukan pemalsuan plat nomor, dapat dikenakan pasal 263,kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP). Selasa 6 februari 2024,tim investigasi ,mendapat sebuah temuan dari aduan masyrakat bahwa, ada oknum APH mengendarai/ menguasai kendaraan bermotor dengan nopol AA 1144 KZ. Setelah di telusuri Diki, (selaku pengelola rental) kendaraan tersebut adalah kendaraan yang selama ini di cari, bahkan kendaraan tersebut sudah di ganti dengan plat palsu, apalagi di sertai dengan di rubahnya kontak KBM tersebut. Yang sebenarnya identitas kendaraan tersebut adalah kendaraan dengan Nopol G 1107 WB, Nomor mesin : 2KDU510055,NOMOR RANGKA :MHFXR4264E0026635.TAHUN 2014. namun yang ditemukan di lapangan, nopol dan identitas tersebut sudah di ganti dengan NOPOL : AA 1144 KZ. Hal tersebut jelaslah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.
Ketika di wawancarai oleh awak media ,BRIPKA M yang tidak lain adalah anggota APH mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah gadaian dari saudara yang berinisial Y. (Sebesar Rp. 100.000.000,-, permasalahan tersebut sampai sekarang masih diselesaikan secara kekelurgaan oleh beberapa pihak. Sudah selayaknya awak media dalam hal ini sangatlah penting dalam perkembangan komunikasi masyrakat sehingga masyrakat sangat berhati-hati atas dampak pembelian kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat yang tidak resmi, apalagi tidak di sertai dengan BPKB, sangatlah melanggar hukum. Dan sebagai anggota kepolisian, apalagi berdinas di satuan reserse haruslah memberi contoh yang baik dengan tidak mengendarai kendaraan tanpa identitas yang jelas.(Ungkap AD selaku pengelola rental batang).
Kaperwil jateng. TSBA