Boyamin Saiman:
"Sidang Tidak Sidang Kami Menuntut Penyidik Polda Metro Jaya Dibawah Supervisi Mabes Polri dan Penuntut Umum Kejati Jakarta Segera Penjarakan Firli Bahuri !"
JAKARTA, - || Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Firli Bahuri yang sudah lama dinyatakan sebagai tersangka tapi masih belum juga di jebloskan kedalam penjara.
Alasan sidang ditunda selama satu pekan karena Termohon Dua tidak hadir. Termohon dua dalam sidang gugatan ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Sidang ditunda selama satu pekan karena Termohon Dua tidak hadir,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (13/3/2024).
Saat dimintai komentar dan tanggapannya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku sangat kecewa dan mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk bisa bersikap tegas tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini.
Boyamin juga meminta agar bekas Ketua KPK, Firli Bahuri segera ditahan. Pegiat Antikorupsi itu juga menyatakan rasa kecewanya, karena Firli Bahuri sudah mangkir dua kali dari proses penyidikan. Padahal jika saksi sudah dipanggil dua kali tidak datang, seharusnya diterbitkan surat perintah membawa.
"Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, seharusnya segera di tuntaskan dan dilakukan penahanan. Padahal, jika saksi sudah dipanggil dua kali tidak datang, harusnya diterbitkan surat perintah membawa," beber Boyamin di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan itu, hingga pukul 11.30 belum juga digelar lantaran ketiga termohon belum tiba. Pihak PN Jaksel menjelaskan, sidang akan dimulai ketika semua perwakilan termohon, seperti Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir.
“Kami menunggu, sidang tidak sidang, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan menahan Firli,” kata Boyamin.
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lebih dari tiga bulan. MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024 sekaligus telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain MAKI, dua lembaga lain juga turut mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum yang sama. Mereka adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
*(FC-Goest)*