SUMSEL, - ||
Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin didampingi Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo, S.H, M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Heri Hermanus Horo, S.H.,M.H., Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, S.H., M.Si melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel dan Plh. Kabag TU.
Selain itu, para Koordinator, para Kepala Seksi dan Kasubbag pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, perwakilan Kasi Teknis (Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan serta perwakilan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan dan penyampaian Capaian Kinerja pada seluruh bidang di Wilayah Hukum Kejati Sumsel selama periode Januari sampai 30 April 2024 oleh Kajati Sumsel. Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Jaksa Agung RI.
Dalam arahannya, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja dari seluruh jajarannya di Wilayah Hukum Kejati Sumsel. Namun begitu, Jaksa Agung berpesan agar jangan terlalu cepat berpuas diri dan tetap selalu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Bahwa berdasarkan hasil survei persepsi publik yang dilakukan pada bulan April 2024 menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ke 3 sebagai institusi yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam Penegakan Hukum.
Oleh karena itu, guna mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini, Jaksa Agung berpesan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif Kejaksaan, melaksanakan pola hidup sederhana, serta melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Selain itu Jaksa Agung RI juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat serta dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas, serta dalam penanganan tindak pidana korupsi harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Kita selaku Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga Marwah Kejaksaan," pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin. *(FC-Goest)*