JABAR, - || Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), di komandoi Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi, telah menetapkan Pj Bupati Bandung Barat berinisial AL (Arsan Latif-red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka terhadap PJ Bupati Bandung Barat yang juga merupakan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut, disampaikan oleh Aspidsus Kejati Jabar kepada wartawan, Kamis (6/6-2024), via WA.
Mantan Kajari Jaksel itu menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi BOT Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majelengka tersebut, Arsan Latif bertindak Menginisiasi `Penyusunan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemamfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Serah dengan Memasukan Ketentuan Persyaratan di Luar Ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan tujuan mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan untuk memenangkan lelang.
Perlu diketahui, bahwa; kasus dugaan korupsi dalam proyek BOT Pasar Sindangkasih, Cigasong, yang dilidik dan disidik Pidsus Kejati Jabar, telah menetapkan dan menahan tersangka Dr H.Irfan Nur Alam SH.MH (INA) yang merupakan anak dari Karna Sobahi. Sedangkan Dr H.Irfan Nur Alam, adalah; sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Majalengka.
Dipaparkan oleh Aspidsus Kejati Jabar, bahwa Syarief pada Selasa (26/3-2024), tersangka INA ditahan di Rutan Kelas1 Bandung. Selain itu, juga ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka AN (Andi Nurman-red) sebagai pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majelengka. Kedua tersangka dikenai Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaat Barang Milik Daerah berupa Bangunan Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT atas Tanah yang terletak di Jalan Raya Cigasong, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah; Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah; Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.
Dimana H. Endang (PT. PGA) sebagai pihak ketiga, juga selaku pelaksana proyek telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash diberikan kepada AN dan DRN.
Selain itu, PT. PGA juga telah mengeluarkan/mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah. Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN bersama dengan Sdr. DRN. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA, untuk mengkondisikan PT tersebut sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. *(FC-Goest)*
Disadur dari;
Harian Dialog