MABAD, - ||
Bendahara sekretariat DPRD Maluku Barat Daya, Maluku (MBD), awalnya SONL ditetapkan sebagai tersangka korupsi rapelan gaji pegawai dan pajak tahun 2012 hingga 2014 dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Hasil pemeriksaan, SONL terbukti memakai uang tidak sesuai peruntukan.
"Telah menetapkan SONL sebagai tersangka korupsi rapelan gaji pegawai," ujar Kajari Kabupaten MBD Hery Somantri kepada wartawan saat konferensi pers.
Awalnya, SONL menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari MBD di kantor Kejati Maluku di Ambon pada Selasa (2/7-2024) pukul 18.40 WIT. Saat itu, SONL memeriksa terkait laporan permintaan raplan gaji pegawai.
Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp 851.900 untuk pembayaran rapelan gaji.
"Namun terdapat kesalahan nominal transfer pembukuan sehingga dana yang masuk ke rekening SONL sebesar Rp 851.900.000," ungkapnya.
Somantri menyebut meski terjadi perbedaan angka, tersangka SONL tak melapor. Tersangka justru menggunakan dana pada kegiatan yang tidak tercantum di DPA.
"Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak ditanggung oleh SONL. Sebaliknya, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Perusahaan SONL tidak dapat di tanggung - jawabkan dan menjadi kerugian negara Rp 576.916.502. Tersangka juga tidak menyetor pungut pajak meliputi PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn.
"SONL tidak disetorkan pajak tahun 2012 Rp 222.746.888, tahun 2013 Rp 276.018.406 dan tahun 2014 Rp 111.746.406. Sehingga total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Rp 611.387.552," tandasnya.
Somantri menjelaskan, pihaknya lalu menghitung total kerugian negara rapelan gaji dan pajak. telah dihitung auditor Kejati Maluku.
"Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kerugian oleh Auditor Kejati Maluku Nomor :B-06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054," jelasnya.
Atas kerugian negara itu, kini tersangka SONL telah ditahan di Rutan Kelas II Waiheru Ambon. (TIM/FC-G)