Mataram NTB - Jurnalinvestigasimabes.com Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, Rabu (03/07/2024).
Dari penangkapan tersebut, keduanya secara tak terduga terpaksa diamankan karena pada saat penggeledah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja serta barang bukti yang berhubungan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
Kedua tak terduga yang tercatat adalah warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram MFS (28) dan MZY (25). Sementara jumlah total Barang Bukti (BB) berupa Ganja yang diamankan seberat hampir 96, 58 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media pada Kamis (04/07/2024).
Berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polresta Mataram bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I). Tim Opsnal kemudian melakukan upaya lidik dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
“Tak lama kemudian sekitar pukul 15:00 WIB waktu pengamatan melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima. Orang tersebut (MFS) kemudian diam. Hasil pengeledahan ditemukan BB berupa Narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kotak kardus berbentuk paket, “jelasnya.
Dari lokasi tersebut (TKP I) tim kemudian melakukan penggeledahan di Rumah MFS diwilayah kebalik Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP II). Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti terkait dengan peredaran gelap Narkoba serta BB Narkotika jenis barang Ganja dalam sebuah kotak rokok.
Usai melakoni penggeledahan di kedua TKP tersebut, berdasarkan interogasi awal tak terduga MFS, selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah jalan Panji Anom Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP III).
“Di lokasi ini tim mengamankan seseorang berinisial MZY selaku pemilik rumah. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan listrik, gulungan kertas dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran Narkotika. MZY dan BB akhirnya diamkan, “ucapnya.
Kedua tak terduga dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap ledua secara tak terduga di jerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Biro NTB : ( Rian01 )