Jurnal Investigasi Mabes
Langsa – Media Jurnal Investigasi Mabes
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang ilegal pada Selasa, (23/7/24)sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bea Cukai Langsa,Sulaiman "barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2 unit kapal, 223.324 batang rokok ilegal.
Kemudian 6 koli kosmetik, dan 6 koli pakaian bekas. Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Tindakan ini yang diharapkan dapat mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat dan mengurangi potensi kerugian negara,”papar Sulaiman.
Lanjutnya lagi, mengatakan" 6 koli kosmetik dan 6 koli pakaian bekas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan,” ungkapnya.
Adapun untuk pemusnahan 2 unit kapal, proses ini membutuhkan waktu kurang lebih sepekan,Mengingat kompleksitas ukuran kapal yang besar.(Komaruddin)