Kabuaten Bekasi.
JurnalinvestigasiMabes.com
Mantan Kepala Desa Sederhana Kecamatan Muaragembong , Kabupaten Bekasi. Wahyu (50) diduga melakukan korupsi atau penyelewengan anggaran dana desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara Rp160Juta.
kamis 25/7/2024.
Menurut narasumber yang juga selaku tokoh masyarakat, yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, ada apa dan kenapa di Desa Pantai Sederhana sehingga begitu ekstrem akan Kebohongan pembodohan masyarakat dan tak adanya tranparansi dan keterbukaan terhadap masyarakat
"Kepada Dinas terkait, baik pembinaan, pengawasan Kecamatan, DPMD, Inspektorat untuk melakukan monitoring secepat mungkin untuk pengawasannya agar tidak terjadi penyimpangan penyalah gunaan anggaran,"kata warga.
Modus mantan PJ Desa Pantai Sederhana, yakni tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuatkan laporan, sehingga tersangka diduga menggunakan DD/ADD dan Bantuan Provinsi Jabar untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut diungkapkan warga desa Pantai sederhana kepada Awak media , ke tidak jelasan anggaran Dana Desa yang di kelola oleh mantan kades tersebut patut di curigai karena dalam penggunaanya sangat tidak jelas peruntukannya.
Hingga berita di terbitkan mantan PJ Desa Sederhana belum dapet dikomfirmasi
R,(TIM)