JAKARTA, -- ||
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan suaraglobal.id, terkait adanya dugaan pelaku penyalahgunaan solar subsidi yang telah diamankan di Polres Jakarta Timur, pada tanggal 07 Juni 2024, oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur.
Adapun yang diamankan petugas Reskrimsus Polres Jakarta Timur pada saat itu, adalah; 1 unit mobil Kijang dengan No Pol BE 8986 CE yang telah dimodifikasi dan diketahui didalam mobil tersebut terdapat kempu sebagai penampung solar subsidi kapasitas 1 ton yang pada saat diamankan berisi kurang lebih 800 liter solar subsidi.
Selain mobil dan solar subsidi, petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku, antara lain; Bahtiar sebagai sopir dan 1 orang lagi sebagai kernet yang namanya tidak diketahui.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus, terhadap diduga para tersangka, pemilik Mobil yang digunakan sebagai pengangkut solar subsidi tersebut, sempat mendatangi ruangan Reskrimsus Polres Jakarta Timur dimana pemilik mobil diduga seorang oknum TNI bernama Toni yang berdinas di Angkatan Udara Halim, Jakarta Timur.
Maraknya penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Jakarta Timur, sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Akibatnya, terjadi kelangkaan solar subsidi di beberapa SPBU karena ulah oknum-oknum nakal.
Pada saat dikonfirmasi via WA pada hari Jumat (28/06-2024), terkait kasus penyalahgunaan solar subsidi yang sudah di amankan di Polres Jakarta Timur, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dr. Armunanto Hutahaean SE SH MH mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut tetap di lanjut dan di proses sampai tuntas.
Ketika ditanya terkait pelaku penyalahgunaan solar subsidi itu, Kasat Reskrimsus Polres Jakarta Timur mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Padahal, dalam UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas pasal 55 yang berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000″.
Penyidik Krimsus Polres Jakarta Timur juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terhadap suaraglobal.id sebagai bentuk awal dilanjutkannya perkara tersebut.
Untuk memastikan benar tidaknya, bahwa; tidak dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut, suaraglobal.id telah menemui Unit Tahanan dan Titipan (Tahti) polres Jakarta Timur namun tidak ada nama tersangka didalam buku daftar titipan dan tahanan.
Selanjutnya, pada saat di konfirmasi dengan pihak SPBU No 34.134.17, Slamet Manajer SPBU mengatakan agar langsung konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Timur.
”Langsung aja konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Timur bang” ucap Slamet. *(TIM/Red)*