NTT.Jurnalininvestigasimabes.com. Ratusan warga, tiga desa terdampak proyek bendungan Temef kembali melakukan aksi pemblokiran Akses jalan masuk ke Mega Proyek Raksasa Bendungan
Temef,Selasa 23 juni 2024.
Yang di ketahui media ini ,Aksi pemblokiran Ini masyarakat menuntut Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (Pemda TTS). agar segara Menyelesaikan biaya pembebasan Lahan yang dimana Warga menduga Pemda TTS telah lalai dalam menepati janji pembayaran ganti rugi lahan terdampak.
Pasca mediasi pemblokiran pertama oleh warga pada 14 Mei 2024. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berjanji akan segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga terdampak proyek bendungan dalam kurun waktu dua bulan kedepan, terhitung 21 Mei 2024 sampai dengan 21 Juli 2024 mendatang. (Senin, 22 Juli 2024).
Warga menilai Pemda TTS bersama dinas terkait membohongi masyarakat dengan sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran ganti rugi. Menurut warga, anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk ganti rugi lahan terdampak bendungan sudah ada, yakni diketahui sebesar 215 Miliar 670 juta.
Arnefer Baun, selaku koordinator aksi menjelaskan Pemerintah TTS sudah melukai hati rakyatnya dengan sengaja memberikan janji-janji manis dan harapan palsu ketika mediasi pemblokiran waktu itu.
" Kami masyarakat tiga desa terdampak proyek bendungan raksasa temef hari ini menyatakan melakukan pemblokiran akses jalan masuk ke lokasi proyek. Karena kami merasa Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melukai hati kami sebagai rakyat kecil, sengaja mengumbar janji, berusaha menipu kami dengan berjanji akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan terdampak yang merupakan hak-hak kami tepat tanggal 21 Juli 2024 ini, " ungkap Nefer.
Lebih lanjut, Arnefer menegaskan atas kesepakatan yang sudah di sepakati bersama ternyata pemerintah TTS sendiri tidak menepati janjinya. Sehingga hari ini tanggal 22 Juli 2024 kami warga tiga desa bersepakat memblokir kembali akses ke lokasi bendungan. Kami memblokir semua akses pintu masuk yang berada tepat pada ruas jalan negara Kupang-Atambua sembari menunggu Pemda TTS datang kesini. Namun apabila dalam tempo waktu 1 kali 24 jam pemerintah tidak mengindahkannya, maka kami akan memblokade akses jalan ke bendungan secara permanen, " tegas Arnefer.
Sementara itu, salah satu warga yang namanya tidak disebut menggatakan bahwa tahun 2018 lalu, Pemerintah Timor Tengah Selatan memberikan pernyataan resminya melalui Diskominfo Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam pres releasenya menjelaskan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Management Aset Negara (LMAN) menguraikan nominal dan alokasi besaran anggaran biaya pembebasan lahan warga terdampak bendungan temef.
" Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Lembaga Mangemen Aset Negara sudah mengalokasikan dana sebesar 216 Miliar 450 juta bagi kegiatan pembebasan di lokasi proyek. Dimana dari besaran dana tersebut di bagi dalam dua item pembiayaan yakni biaya ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan proyek dialokasikan anggaran sebesar 215 Miliar 670 juta, sementara kegiatan teknis lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dialokasikan anggaran sebesar 660 juta dan dana tersebut direalisasikan bulan Desember mendatang (Desember 2018,red).
Tampak warga menurunkan beberapa unit tenda pada area pintu masuk bendungan dan bermalam di sana. Terlihat sebuah papan bertuliskan aksi pemblokiran :
1. Pemblokiran Aktifitas area pembangunan bendungan temef.
2. Pemblokiran terjadi atas dasar kesepakatan Pemerintah dengan Masyarakat.
3. Pemblokiran ini, Masyarakat memohon kepada Bapak Presiden RI hadir untuk tuntaskan masalah yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, terpantau awak media bahwa pihak Pemda TTS belum terlihat berada di lokasi pemblokiran.''Tim'' JIM