Koordinator For-WIN: "Penahanan Ijazah Adalah Praktik Maladministrasi !"

 


PADANG, SUMBAR, - ||

Seorang wali murid mengeluh, karena sampai saat ini ijazah putrinya 'SW' masih ditahan oleh pihak sekolah SMP Muhammadiyah Kota Padang, Sumatera Barat, lantaran belum bisa melunasi tunggakan biaya pendidikan.


Sehingga sang ibu pun kebingungan, karena putrinya itu tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMK Nusa Tama. Pasalnya, belum menyerahkan ijazah atau foto copy ijazah SMP kepada pihak sekolah SMK Nusa tama. Sementara SW sudah 1 bulan tidak di izinkan mengikuti mata pelajaran, sebelum membawa ijazah atau foto copy dari sekolah SMP nya.


Menurut keterangan sang orang tua siswi, pihak SMK meminta Ijazah SMP untuk data ijazah di SMK nantinya. Sang orang tua itu pun akhirnya berusaha untuk menemui Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah untuk mohon kebijakan meminjam ijazah, tapi pihak sekolah mengatakan kalau kepala sekolah tidak masuk karena sakit. 


Lantas orang tua murid meminta Nomor Whatshaap Kepala Sekolah tapi guru atau bendahara itu berdalih handphone sedang di cas. Kemudian orang tua murid meminta penjelasan, bagaimana cara anaknya bisa memperolah ijazah tersebut, dijawab oleh pihak sekolah dengan meminta untuk pelunasan. 


"Bisakah kami menyicil bu? karna kami saat ini benar-benar tidak memiliki uang sebanyak Rp3.999.000, itu," mohon sang orang tua murid.


Pihak sekolah dengan entengnya menjawab tidak bisa, kecuali ada pelunasan. Lalu orang tua murid meminta rinciannya, tapi pihak sekolah tidak juga berkenan memberikan.


"Saat saya mohon kebijakan dari pihak sekolah agar berkenan memberikan copy ijazah, pihak sekolah tetap berkeras dengan berkata tidak bisa memberikan bila belum diselesaikan pembayaran tunggakan. Malah mengatakan, ada ribuan lagi ijazah yang ditahan, karena tunggakan belum lunas. Saya sebagai wali murid akan mengadukan hal ini kepada ombudsman," ujar sang wali murid.


Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) Fajar Chan mengatakan, bahwa penahanan ijazah tersebut berpotensi kuat terjadinya praktik maladministrasi.


"Ini memang layak untuk diadukan ke pihak Dinas terkait maupun ke pihak Ombudsman, karena potensi terjadinya maladministrasi atas kasus penahanan ijazah sangat tinggi," ujarnya, saat dihubungi via WA, Rabu (21/8-2024).


Apapun alasannya, kata Fajar, sekolah tidak bisa dibenarkan menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah yang ada di Nusantara ini telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai dari pemerintah.


"Dinas Pendidikan setempat perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Bahkan jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut," tegasnya lagi.


Terkait hal ini, tambah Fajar, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan seyogyanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dan sepatutnya segera berkenan untuk menindak-lanjuti adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan masyarakat tersebut. 


"Kalau perlu jabatan kepala sekolahnya dicopot karena telah gagal mencari solusi pembiayaan alternatif sehingga sampai menahan ijazah siswanya. Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah," pungkasnya. (Cin-De)

Lebih baru Lebih lama