Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan yang sering dilakukan oleh tersangka kepada warga Tanjung Dalam




Muba Sumsel -||

 Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VIII/2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.


Di ketahui Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari YURNIATI Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba.

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari YURNIATI Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab, Muba,


Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh diduga pelaku sdr ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR  terhadap korban sdr SARTONO Alias TEJO Bin A.KADIR dengan cara pelaku  menggunakan sebilah parang  yang dipegang dengan tangan sebelah kanan lalu membacok tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan korban akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, didapati keberadaan diduga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR berada di pondok yg terletak di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang , mendapat informasi tersebut Kapolsek Keluang AKP YOHAN WIRANATA S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K,.C.MSP beserta anggota Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku 


setiba nya di tempat persembunyian di duga pelaku tersebut Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K,.C.MSP beserta anggota Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyian di duga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR sehingga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR berhasil diamankam tanpa melakukan perlawanan  dan mengakui telah melakukan perbuatannya

 

Selanjutnya diduga pelaku sdr ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR di amankan ke polsek keluang guna penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah jaket warna hijau 1 (satu) sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras


Selanjutnya tersanka akan di proses hukum sesuai hukum yang berlaku

Red

Lebih baru Lebih lama