BOGOR, - ||
Sungguh miris, lahan parkir di basement kantor Kecamatan Bogor Timur yang seharusnya untuk kepentingan warga masyarakat malah dijadikan tempat parkir khusus karyawan 'Shabu Hachi' dan dijaga oleh security-nya pengusaha tersebut.
Temuan terkait hal itu, berawal pada saat awak media Jurnal Investigasi Mabes berkunjung ke kantor Kecamatan Bogor untuk bersilaturahmi sekaligus dalam rangka menjalankan tugas sosial kontrol, Jum'at (27/12-2024). Namun, saat akan memarkirkan motor di lahan parkir basement itu, dirinya di tegur oleh security Shabu Hachi.
"Bapak parkir di situ lama apa sebentar kalo lama pindah aja ke sebelah. Soalnya ini parkir karyawan 'Sabhu Hachi' takut nanti penuh sama motor karyawan nanti gak bisa keluar!" ujarnya.
Mendengar itu, awak media pun sontak terheran dan tergerak untuk bertanya balik kepihak security 'Shabu Hachi' tersebut.
"Sudah berapa lama parkiran ini jadi parkir khusus karyawan Sabhu hachi ?" tanya awak media.
Sang oknum security menjelaskan, kalau itu sudah berjalan hampir sekitar 2-3 bulanan. Tapi katanya hanya sementara, menunggu jadi tempat parkiran sebelah.
"Tapi pak ini hanya sementara, menunggu jadi tempat parkiran sebelah dan mungkin tahun ini pindah ke sebelah," jelasnya.
Mengetahui hal itu, awak media pun coba memastikan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Saat ditemui di hari yang berbeda, Camat Bogor Timur menjelaskan bahwa pengunjung 'Shabu Hachi' itu kalau weekend membludak sampe ke pinggir jalan.
"Tapi sempet sebelum nya kesini dulu, untuk meminta di izinkan memanfaatkan lahan parkir kami. Ketemu dengan Kasi Trantib lalu diarahkan ketemu saya. Awalnya mengajukan surat permohonan, tapi pas ketemu saya selaku camat ya sudah lisan saja, yang penting selama kami tidak ada acara atau kegiatan dan berhubungan kena tegur terus dari pihak Dishub," beber Camat dengan entengnya.
Pertanyaannya; apakah bisa dibenarkan kebijakan dan perlakuan sang oknum Camat tersebut? Lalu, sejauh mana penegakan Perda, Permen, atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait fungsional fasos, dan fasum? Apakah ada unsur perdata atau pidana jika dengan sengaja diduga menyalahgunakan sarana dan prasarana umum untuk kepentingan komersial? Tentunya hal itu, perlu menjadi perhatian dan disikapi oleh pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti. (AS)

