*Prabowo Resmi Lantik Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian Wantannas*



JAKARTA, - ||

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) di Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12-2024). Sekaligus juga, melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Wantannas.


Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2024, tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. 


Dalam prosesi pelantikan itu, Sjafrie dan Donny diambil sumpah jabatannya yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap keduanya dengan khidmat.


Sebagai pejabat yang beragama Islam, mereka juga berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa.


Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, adapun tugas pokok dan fungsi dari Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara. Disebutkan, lembaga ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan pertahanan nasional dan bertindak sebagai penasihat Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan komponen pertahanan negara.


Adapun tugas utama Wantannas mencakup:

- Menelaah dan Menilai Kebijakan Pertahanan.

- Bertanggung jawab mengkaji berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara agar lebih terintegrasi.

- Menyusun Kebijakan Terpadu

Kebijakan ini dirancang agar seluruh instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan TNI dapat berkolaborasi dalam mendukung pertahanan negara.

- Merancang Strategi Pengerahan Komponen Pertahanan.

Lembaga ini juga menyusun kebijakan mobilisasi dan demobilisasi serta menganalisis potensi risiko dari kebijakan yang diterapkan.


*Struktur Organisasi Wantannas*

Keanggotaan Wantannas, terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari berbagai elemen, baik pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah, sesuai kebutuhan kebijakan.


Semua anggota Wantannas, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjalankan tugas strategis dalam mempertahankan kedaulatan negara.


*Pembentukan Wantannas Merupakan Amanat Undang-Undang*

Sebelum pelantikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan rencana pembentukan Wantannas setelah rapat bersama Komisi I DPR RI pada 25 November 2024. 


Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, bahwa; pendirian Wantannas merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Sjafrie juga menyatakan, bahwa; regulasi terkait Wantannas akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 


“Ini bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang untuk memperkuat pengelolaan urusan kedaulatan negara,” tegasnya.


Pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Wantannas, menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem pertahanan negara. 


Dengan peran strategis yang diemban Wantannas, diharapkan kebijakan pertahanan nasional semakin kokoh dan terintegrasi, menjamin keamanan serta kedaulatan Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks. *(FC-G/Red)*

Lebih baru Lebih lama