Tragedi Tanah dan Keadilan Legiman Pranata Korban Penyerobotan Oknum Anggota DPR RI




JAKARTA, - ||

Kota Medan sebuah kota yang berada di provinsi utara pulau Sumatera, menjadi saksi bisu upaya dan perjuangan seorang Legiman Pranata (58). 


Kisah pahit yang di alami, adalah; persoalan pencaplokan tanah miliknya oleh anggota DPR RI, Sihar PH Sitorus, dari Fraksi PDIP. Sehingga membawanya datang ke Jakarta, untuk mengadukan hal tanah tersebut di Kementerian ATR/BPN. 


Sebuah kisah yang mengusik rasa keadilan, menyingkap tabir ketidak-adilan, dan menggemakan harapan untuk penyelesaiannya secara jelas dan adil.


Legiman, seorang warga Medan yang sederhana, menjadi simbol perlawanan terhadap ketidak-adilan yang telah merenggut haknya. Tanah miliknya, yang dibeli secara sah sejak tahun 2000, kini terancam hilang.  Pencaplokan tanah milik Legiman yang diduga dilakukan oleh Sihar Sitorus oknum anggota DPR RI, berkolaborasi dengan oknum BPN Medan dan aparat kepolisian setempat, telah berlangsung selama belasan tahun. Ini bukan sekadar perampasan tanah, melainkan perampasan harapan dan masa depan serta rasa keadilan.


Kisah ini bukan sekedar cerita tentang tanah, melainkan tentang perampasan hak dan keadilan. Legiman, dengan tekad yang membara, telah cukup lama menempuh perjalanan panjang bolak-balik menuju Jakarta. Ia berharap, di tengah hiruk pikuk Ibu Kota, suaranya bisa didengar dan keadilan dapat ditegakkan. 


Upaya Legiman mengadu nasib di Kementerian ATR/BPN, berharap agar bisa menemukan solusi atas permasalahan yang telah menimpanya itu.


“Saya telah berjuang selama bertahun-tahun, tanah ini adalah harapan hidup saya dan keluarga. Saya tidak ingin kehilangan semuanya,” ungkap Legiman dengan suara bergetar.

 

Kesedihan dan kekecewaan yang terpancar dari matanya, seakan ikut menggambarkan betapa beratnya beban yang sedang dialami oleh lelaki yang sudah cukup kenyang makan asam garam kehidupan itu.


Perjuangan Legiman tidak hanya berfokus pada pengembalian tanahnya. Ia juga bertekad menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum, atas keterlibatan Sihar Sitorus, anggota DPR RI. 


Dugaan keterlibatan Sihar Sitorus dalam pencaplokan tanah ini, ditambah dengan isu kepemilikan KTP ganda, sehingga semakin memperburuk citra kelembagaan DPR RI yang dihuni oleh oknum wakil rakyat pelaku penzoliman rakyat itu. Legiman berharap Badan Kehormatan Dewan (BKD), dapat menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum dan etika.


“Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, dan saya juga ingin keadilan dapat ditegakkan juga hak-hak saya sebagai warga negara dihormati,” pungkasnya.


Kisah Legiman, bukanlah sekedar kisah kasus yang terisolasi dibalik angka-angka dan dokumen hukum. Namun, bisa jadi terdapat kisah-kisah serupa yang mungkin tersembunyi di berbagai pelosok negeri. Kisah tentang warga yang terpinggirkan, yang hak-haknya diabaikan, dan yang harus berjuang keras untuk bisa mendapatkan apa yang di sebut-sebut sebagai tegaknya keadilan.


Kehadiran Legiman di Jakarta, menjadi bukti nyata bahwa perjuangan untuk keadilan tidak pernah berhenti. Ia menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan, yang hak-haknya terinjak-injak. Semoga langkahnya ke Kementerian ATR/BPN dan tuntutannya terhadap Sihar Sitorus dapat menjadi titik balik bagi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum.


Perlu di catat, bahwa; kasus ini masih dalam proses. Informasi yang disajikan di sini, didasarkan pada pernyataan Legiman dan belum dikonfirmasi secara resmi. Semoga proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.


Tuntutan Legiman terhadap Sihar Sitorus terkait kepemilikan KTP ganda, juga patut mendapat perhatian yang serius dari aparat terkait. Kepemilikan KTP ganda, dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum dan etika yang serius, terutama bagi seorang anggota DPR RI.  Diharapkan, BKD DPR RI akan menjalankan tugasnya dengan baik dan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara tuntas.


Dalam konteks ini, peran Kementerian ATR/BPN sangatlah krusial. Mereka diharapkan, dapat bertindak netral dan independen dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.  Proses penyelesaian harus transparan, akuntabel, dan meminimalisir potensi intervensi yang merugikan pihak yang benar. Semoga kisah Legiman menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. 


Bahwa keadilan harus ditegakkan, hak-hak warga negara harus dihormati, dan korupsi serta pelanggaran hukum harus ditindak tegas sebagaima instruksi Presiden Prabowo Subianto harus diimplementasikan. Hanya dengan demikian, masyarakat dapat hidup damai dan sejahtera. Semoga perjuangan Legiman membawa angin segar bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini. *(Tim/Red)*

Lebih baru Lebih lama