DEPOK - ||
Dugaan adanya indikasi Mark-up terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung SMP Negeri Depok yang berada di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, seluas 4000 meter persegi semakin terkuak dan telah memasuki babak baru. Kini, kasus dugaan korupsi di Disrumkim Kota Depok tersebut telah dilaporkan ke KPK dengan nomor surat 002/lap/LSM -glmbg/B/1/2025 dan diterima laporannya di meja panas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pimpinan yang mengemban tugas Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua LSM GELOMBANG Depok, Cahyo P. Budiman mengungkapkan, bahwa; lahan yang di beli pemerintah kota depok hanya 4.000 meter persegi dari total luas tanah 7.416 meter persegi. Sementara, ahli waris dari Lie Peng Yang (Hendra atau Herawati, anak dari Lie Peng Yang) disebutkan hanya menerima ganti rugi dikisaran Rp. 1.000.000 s/d Rp.1.300.000 permeternya. Sedangkan pengadaan lahan itu, di anggarkan sebanyak 15 Miliar lebih untuk pembebasan lahan 4000 meter persegi tersebut.
”Lahan yang di bayarkan pemerintah hanya kisaran di harga satu juta sampai satu juta tiga ratus per meter persegi ke ahli waris. Lalu sisa anggarannya kemana?,” beber Cahyo kepada wartawan, Selasa (21/1-2025), dalam keterangan Persnya.
Menurut Cahyo ada angka sekitar 9 Miliar sampai dengan 11 Miliar, dana anggaran dari Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Depok untuk pergantian atas lahan yang nantinya akan dibangun gedung untuk SMP Negeri Depok yang diduga kuat telah diselewengkan. Pasalnya, dari nilai anggran sebesar lebih kurang Rp 15 Miliar itu, Disrumkim hanya menggunakan anggaran kurang lebih sekitar Rp 5 Miliar untuk membebaskan lahan tanah rawa tersebut.
”Anggaran dari Pokir DPRD itu sekitar 15,166 Miliar dengan perencanaan pembelian lahan 4000 meter persegi dengan harga Rp. 3.791.500 per meternya. Sedangkan ahli waris hanya menjual Rp. 1.000.000 permeter. Berarti ada selisih 2.791.000 X 4000 meter, dan kalau di totalkan ada sekitar 9 sampai 11 Miliar dana yang diselewengkan,” ungkap Cahyo lagi.
Lebih jauh Ketua LSM GELOMBANG itu mengatakan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok harus menjelaskan adanya pembelian bidang tanah 4000 meter persegi ke Titi Sumiati, yang juga mantan anggota DPRD Depok. Padahal, lahan tersebut ada memiliki ahli waris, yakni; Hendra dan Herawati anak dari Lie Peng Yang.
"Ada timbul kecurigaan dengan munculnya nama Titi Sumiati yang menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Dadan Rustandi. Padahal ahli waris tanah Lie Peng Yang adalah Hendra dan Herawati anak dari Lie Peng Yang,” beber Cahyo lagi.
Sehingga wajar bila dipertanyakan dan patut diduga, adanya Mafia Tanah yang ikut bermain didalam proses transaksi lahan tersebut demi meraup keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Bahkan Ketua LSM GELOMBANG juga menilai, kalau kelebihan sisa anggaran tersebut telah jadi bancakan alias dibagi bagi.
Bukan hanya itu, Cahyo juga menyebut ada unsur pimpinan dan disinyalir merupakan salah satu calon Walikota turut juga menikmati hasil dari dana bancakan tersebut.
”Uang itu yang kita duga mengalir jauh dan dibuat bancakan atau di bagi bagi. Salah satunya diduga ada unsur pimpinan yang pasti dapat. Selain unsur pimpinan ada juga salah satu calon Walikota yang diduga ikut terima dan juga tentunya mafia tanah,” papar Cahyo.
Namun yang parahnya lagi, lahan yang akan di bangun SMP Negeri Depok itu tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang. Mulai dari tahapannya, penentuannya, sampai peyerahan hasil. Sebab tanah tersebut berdiri di atas rawa-rawa yang tentu saja sangat beresiko jika di bangun gedung bertingkat atau bangunan sekolah.
Terkait Laporan LSM GELOMBANG, Cahyo berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bisa maksimal menindaklanjuti laporan yang merupakan temuan LSM Gelombang tersebut.
“Semoga KPK maksimal dalam hal ini. Harus ada yang di eksekusi, dan dipenjarakan, serta ditetapkan jadi tersangka,” pungkasnya. *(FC-Goest)*