Jakarta-||
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia?
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji pokok anggota polisi berpangkat terendah, Bhayangkara Dua adalah sebesar Rp1.775.000. Sedangkan yang tertinggi didapatkan oleh Jenderal yang dijabat Kapolri, yakni sebesar Rp6.405.500.
Berikut rinciannya:
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000-Rp 3.197.000.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi:
Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Tunjangan Polisi 2025
Walaupun nilai gaji pokok terlihat rendah, polisi juga masih mendapatkan penghasilan lain lewat tunjangan. Berikut rinciannya:
Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000
Sementara itu, khusus untuk Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Jika ditotal, Kapolri bisa meraup penghasilan sebesar Rp50.033.000 dalam satu bulan.
Red(HP)