Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.





Jakarta-||

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 


Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri. 

Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia?

Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Gaji pokok anggota polisi berpangkat terendah, Bhayangkara Dua adalah sebesar Rp1.775.000. Sedangkan yang tertinggi didapatkan oleh Jenderal yang dijabat Kapolri, yakni sebesar Rp6.405.500. 


Berikut rinciannya: 

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000-Rp 3.197.000.

Golongan III Perwira Pertama


Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah


Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi


Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi:

 Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500


Tunjangan Polisi 2025

Walaupun nilai gaji pokok terlihat rendah, polisi juga masih mendapatkan penghasilan lain lewat tunjangan. Berikut rinciannya: 


Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000

Sementara itu, khusus untuk Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 


Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Jika ditotal, Kapolri bisa meraup penghasilan sebesar Rp50.033.000 dalam satu bulan.


Red(HP) 

Lebih baru Lebih lama