JAKARTA, - ||
Jaksa Agung RI Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH instruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-WAS) Kejagung, Dr H Rudi Margono, SH, MH untuk lakukan pemeriksaan terhadap Asisten Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta, Asep Sontani Sunarya SH terkait penanganan dugaan KKN Pembangunan dan Peningkatan Waduk Sunter Selatan, sisi Timur, Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2019.
“Iya, surat Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) itu sudah disposisi Bapak Jaksa Agung kepada Bapak Jamwas Kejagung tanggal 20 Desember 2024,” papar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (DIRHUBAG MSPI) Thomson Gultom, sebagaima dikutip dari laman LimitNews, (5/1-2025).
Menurut Gultom, surat MSPI Nomor : 039/Supervisi-Lapdu/MSPI/XII/2024/Jkt, Jakarta, 16 Desember 2024, dikirimkan ke Jaksa Agung RI, Perihal : Permohonan Supervisi dan atau Pengambilalihan kasus Laporan Informasi Surat Nomor : 013/Lapdu/MSPI /VI/2024/Jkt , Jakarta, 5 Juni 2024, atas Dugaan KKN Yang Dilakukan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta /PA/KPA/PPK/ PT. Fujitama (Konsultan Pengawas), PT. Sinar Mardagul kso PT. Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana) Dalam Pembangunan dan Peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur, TA 2019, dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kita telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati DKJ dengan Surat Nomor : 013/Lapdu/MSPI/VI/2024/Jkt , Jakarta, 5 Juni 2024, dan bahkan kita sudah mengirimkan juga Surat Konfirmasi Nomor : 038/Konfirmasi-Lapdu/MSPI/XII /2024/Jkt, Jakarta, 9 Desember 2024, yang memuat kemajuan penanganan laporan pengaduan dugaan KKN tersebut. Namun belum memberikan tanggapan positif dari penyelidik hingga sampai kami mengirimkan surat kepada Bapak Jaksa Agung,” ungkap Thomson Gultom.
Perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur itu, kata Gultom, sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi nilai kerugian keuangan negara (Pemprov DKJ) pun sudah cukup signifikan.
“Kita membuat pengaduan kepada Bapak Jaksa Agung atas ketidakprofesionalan Jaksa penyelidik pada Asisten Intelijen Kejati DKJ. Proyek Peningkatan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan Kontrak Rp.45,8 Miliar Tahun Anggran 2019 itu katanya termasuk dalam TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejati DKI Jakarta. Sementara TP4 Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan Prof. H. Sanitiar Burhanuddin, setelah dua bulan menjabat Jaksa Agung RI, tahun 2019,” beber Gultom.
DIRHUBAG MSPI itu menuding, kalau Intelijen Kejati DKJ tidak konsisten dalam melakukan Tupoksi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sikap Kejati DKJ telah bertentangan dengan semangat dan prinsip serta ketegasan Bapak Jaksa Agung RI dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini. seperti diketahui saat ini Kejaksaan Agung RI telah dengan gagah berani mengungkap Kasus Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun hingga membuat indeks kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI lebih tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan tidak hanya sampai disitu, dengan tegas dan berani menghadap langsung ke Mahkamah Agung RI yang telah mengungkap habis kasus hakim suap vonis bebas Ronald Tannur. Ini harus kita apresiasi!” tegas Gultom.
Dirinya juga berharap, Kejaksaan RI tidak boleh lagi mundur dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai melempem seperti KPK.
“Ketua KPK menjadi tersangka suap mantan Menteri Pertanian SYL, itu sudah merusak citra penegakan hukum di Republik ini. Saat ini indeks kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI dalam penegakan hukum sangat tinggi. Jangan lagi itu di rusak, kalau bisa ditingkatkan teruslah,” ujarnya.
Dugaan KKN yang terjadi dalam pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur, adalah dengan cara melakukan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau BoQ seperti yang diuraikan dibawah ini:
*A. Pekerjaan Persiapan*
1. Pagar seng sementara dari seng Gelombang Tinggi 2 M, sejumlah 1000 M; (Tidak dilaksanakan oleh Pemborong)
*B. Pekerjaan Tanah*
2. Urugan/Timbunan Tanah Sebanyak 1999,00 m3; (tanah diganti dengan material puing-puing dan lumpur galian pembuangan dari proyek tempat lain).
*C. Pekerjaan Lembar Tanggul Waduk*
3. Pengadaan Sheetpile CCSP W 450 B 1000 : 20.400 M; (Sheetpile dengan vibro hammer diatas ponton: 20.400 M; (Tidak dilakukan seluruhnya.Tetapi diperkirakan hanya dilakukan 12.120 M).
"Bahwa realisasi pekerjaan mulai 23 Agustus 2019 sampai dengan 15 Desember 2019 baru mencapai 30 persen, namun PPK menyetujui pembayaran 100 persen pada Februari 2020, sehingga perkiraan kerugian yang ditimbulkan KKN pembangunan waduk itu mencapai Rp.10 miliar lebih.” pungkas Gultom. *(FC-G65/LN)*