Kadisnaker Provinsi Sumatera Selatan Terjerat OTT Dugaan Gratifikasi





SUMSEL, - ||

Tindakan tidak terpuji sebagai seorang pejabat pemerintah, telah dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, DM. Ditengah upaya pemerintah mendatangkan investor untuk membangun Sumsel, ternyata DM justeru mempersulit investor yang hendak mengembangkan usaha di daerah tersebut. DM diduga terlibat gratifikasi (suap) dengan para investor yang hendak mengurus izin usaha di Sumsel.


Tindakan yang tidak terpuji tersebut, tercium oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Hal itu diketahui, berdasarkan laporan warga masyarakat atas tindakan tercela DM tersebut ke Kejati. Atas laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dr Yulianto, SH, MH membentuk tim untuk menyelidiki aktivitas DM, dan ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya.


Kajati Sumsel pun melakukan rapat khusus dengan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH, MH di rumah dinasnya, pada Kamis (9/1-2025).


Kajati Sumsel lalu memerintahkan Kajari Sumsel dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, DM.


OTT yang dilakukan di kantor Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1-2025) malam tersebut, berhasil mengamankan Kepala Disnakertrans Sumsel, DM dan seorang staf pribadinya, AL. Setelah menjalani pemeriksaan, serta bukti-bukti kasus dugaan pemerasan berhasil diamankan, DM dan AL pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedelapan mulai Sabtu 11/1-2025 sampai dengan Kamis 30/1-2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan Persnya di kantor Kejati Sumsel, Kota Palembang, Sabtu (11/1-2025) membeberkan, barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Kepala Disnakertrans Sumsel tersebut dalam OTT tersebut antara lain, uang tunai sebesar Rp 39 juta. Uang tersebut ditemukan di bawah meja DM. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 75 juta, uang Dollar Singapura pecahan 10 dollar dan satu dollar sebanyak dua lembar di dalam mobil DM, serta alat komunikasi dan dokumen-dokumen terkait lainnya.


Setelah menggeledah ruang kerja dan mobil tersangka DM, petugas Kejati Palembang juga berhasil menemukan bukti-bukti lain dari rumah tersangka. Adapun barang bukti tersebut, yakni; satu buah tas berisi uang Rp 50 juta pecahan Rp 50.000. Kemudian 117 amplop berisi Rp 1 juta yang telah diberi nomor, serta logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping dan 25 gram sebanyak satu keping.


Lebih lanjut, ditemukan pula tiga surat berharga, yakni satu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat, dua BPKB kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga lainnya.


Kemudian ditemukan juga enam buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, satu buah hanphone (telepon genggam) Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih dalam kondisi tersegel.


“Jadi total nilai uang yang diamankan dari tersangka, sekitar Rp 285,6 juta beserta logam mulia seberat 125 gram dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka DM, yakni melakukan pemerasan terhadap para investor, dengan meminta gratifikasi. Untuk selanjutnya, kasus OTT ini kini masih dikembangkan oleh Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. *(FC-G65)*

Lebih baru Lebih lama