KARIMUN-||
Selanjutnya perwakilan Kelompok masyarakat yg Menggugat BPN Kabupaten Karimun, dengan Tergugat Intervensi,Jono Seng,mengemukakan "Kami masyarakat awam saja dapat menyaksikan bahwa, Sertifikat tersebut cacat dalam penerbitannya,ungkapnya berapi - api ."
Bagaimana tidak cacat,pada saat pemeriksaan setempat yang di laksanakan, Hakim PTUN ,kuasa Hukum Penggugat,Kuasa Hukum Tergugat ,BPN, masyarakat jelas mendengar , menyaksikan ,bahwa; penerbitan Sertifikat HGB NO.01317 dan NO 01318 ,tidak sesuai dengan fakta di lapangan .! ungkap salah satu masyarakat yg hadir pada saat pemeriksaan setempat.
Selanjutnya jika mengacu berdasarkan "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,pencabutan Sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah Pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan, pungkasnya."
Sudah jelas Sertifikat HGB NO.01317 dan HGB NO 01318 A/N.Jono Seng di terbitkan BPN Tahun 2023,menurut kami " Sepatutnya di batalkan, demi tegaknya rasa keadilan. " tegasnya.
Kami sangat menghormati keputusan dari PTUN,Tanjung Pinang-Kepri, sebagai warga negara patuh akan Hukum dan Undang-Undang, saat ini persidangan sudah sampai di tahapan kesimpulan, " Semoga Hakim PTUN yang Mulia ,segera memutuskan perkara seadil-adilnya,sesuai Undang-Undang ,pungkasnya"!
Andi s.kepri