Blunder Besar, Menteri Desa Yandri Susanto Sebaiknya Mundur atau Dimundurkan







Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

JAKARTA-||

JIM_Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN

Kini menjadi trending, topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi Jurnalis dan Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM). 


Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di Kota dan Daerah yang mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.


Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? Sungguh tidaklah elok dan tidak patut, bagi sekelas Menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu. Artinya, dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.


Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini  berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi  terhadap wartawan dan aktivis LSM. Bahkan, memicu jurang pemisah antar kalangan Kepala Desa dengan mereka. Padahal seharusnya, Kepala Desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. 


Oleh karena itu, penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di pusat sampai daerah termasuk desa.


Agar dipahami kembali, bahwa; tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua itu telah diatur, dalam UU No. 17 Tahun 2013. 


Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial, adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran. 


Dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.


Dari uraian diatas, jelas bahwa; Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan  bodoh, telah melakukan pelecehan, juga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap  organisasi kewartawanan dan LSM. Bahkan lebih dari itu, Yandri Susanto jelas telah melakukan Intimidasi verbal, yaitu; dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan merusak kredibilitas Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya. 


Oleh karena itu, sebaiknya Yandri Susanto agar secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa. (®)


Red

Lebih baru Lebih lama