Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh Terkait Dugaan Korupsi dan Pemerasan




Bireuen, Aceh –  |Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukannya.  Polda Aceh saat ini tengah menangani kasus tersebut.

 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto, membenarkan bahwa Kapolres sedang menjalani pemeriksaan.  "Permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Aceh untuk mencari kebenaran atau tidaknya informasi tersebut," jelasnya.

 

Dugaan penyelewengan yang dilakukan Jatmiko dan istrinya, Ketua Bhayangkari Polres Bireuen, terungkap melalui pesan WhatsApp yang beredar luas dan berisi 38 poin pelanggaran.  Pesan anonim tersebut berasal dari internal Polres Bireuen, yang menyatakan kekecewaan dan ketidakmampuan lagi menahan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Kapolres.  Personel Polres Bireuen merasa dieksploitasi dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang kepada Jatmiko.  "Kami mohon kepada pimpinan Kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!" demikian bunyi sebagian isi laporan tersebut.

 

Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko meliputi pungutan liar dalam pengurusan STNK, SIM, asuransi Jasa Raharja, hingga aktivitas galian C ilegal.  Ia juga diduga meminta setoran dari bisnis waralaba dan pertokoan, serta pengeboran minyak ilegal.  Lebih lanjut, Jatmiko diduga meminta dana dari KIP, Bawaslu, dan Panwaslih Bireuen untuk pengamanan Pemilu 2024, serta melakukan pemotongan dana pengamanan tersebut.  Dugaan lain termasuk menerima setoran dari kasus narkoba dan memberikan "beking" pada bimtek desa yang diselenggarakan lembaga tak berkompeten.  Bahkan, mutasi dan promosi jabatan di Polres Bireuen juga diduga diwarnai pungutan liar.

 

Polda Aceh menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres bertujuan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, apakah merupakan fakta atau hanya fitnah.

(Alras)

Lebih baru Lebih lama