JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 kg, serta mencegah penimbunan.
kami tidak akan mentolerir adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat ujar Budi Gunawan pada awak media
Budi gunawan menyampaikan aparat penegak hukum dan pemerintah akan menindak tegas oknum atau pelaku kejahatan penimbunan gas elpiji 3kg.dan oknum penyuntikan gas subsidi, atau gas melon.
Pemrintah akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum yang memapaatkan situasi demi meraup keuntungan besar untuk pribadi
Diharap kepada masyarakat tetap tenang beberapa hari hari kedepan pendistribusian akan berjalan normal
Pesan sang mentri jika masyarakat mengetahui ada nya praktik penimbunan atau penyuntikan gas melon segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya
Ok gas /okzone