JATENG-||
Obyek wisata religi Gunung Kemukus di Sumberlawang, Kabupaten Sragen kembali jadi sorotan. Kali ini sorotan bukan ramainya wisata ziarah ke Makam Pangeran Samudra, melainkan praktik prostitusi terselubung di obyek yang berada di kawasan Waduk Kedung Ombo (WKO) 05/02/25
Kini kasus prostitusi terselubung kembali mencuat setelah Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi liar yang ternyata masih berlangsung disertai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini Polda Jateng
mengamankan seorang perempuan berinisial S (44) yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang dan pemilik rumah karaoke ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM, (18). Orang tua korban lantas melaporkan ke Polda Jateng lantaran putrinya dipaksa menjadi PSK.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis (9/1/2025) lalu. Setelah hampir tiga pekan AM baru bisa menghubungi orangtuanya karena dipaksa menjadi PSK di destinasi wisata religi tersebut.
Orangtua korban kemudian melapor ke PPA Polda Jateng pada Kamis (30/1). Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengusutan.
"Petugas menjemput korban di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen yakni di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini, (44)," kata Kombes Dwi Subagio Selasa (4/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan Polisi kemudian menangkap tersangka S alias T. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi dan lainnya.
Menurut Dwi Subagio, pemilik usaha meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp20.000 per pelanggan. Kemudian meminta setoran sebesar Rp50.000 per pelanggan saat melayani lelaki hidung belang.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi terselubung dan TPPO ini, juga mencari pemasang iklan yang menjebak korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Kombes Dwi menyebut, rumah-rumah di kawasan Gunung Kemukus kebanyakan berupa tempat usaha seperti warung, dan tempat penginapan.
Bangunan rumah-rumah tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi terselubung. Seperti tempat karaoke yang menyediakan perempuan dan kamar-kamar untuk kegiatan prostitusi.
Guna menindaklanjuti prostitusi terselubung tersebut, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Pemda Sragen untuk melakukan penertiban
Mahesa_tr_32_HP