JAKARTA-||
Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur (pembeli) bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, banyak debitur yang tak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur.
Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama. Lalu bagaimana prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang lalai menyelesaikan utangnya dan apakah pihak leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
leasing tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah upaya penarikan, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.
Namun jika sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan tersebut debitur masih belum bisa menebusnya, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.
Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu.
SIP LAW&FIRM