Bebas nya Peredaran Obat Daftar G Di wilayah Pasteur yang di bek up mengaku pengaman wilayah Tersebut



Viral jakarta

||Peredaran obat Tramadol saat ini dilakukan secara bebas dan terang-terangan meskipun obat ini masuk ke dalam kategori obat tidak dijual dengan bebas.


Tepat nya Di samping SPBU VIVO jalan raya Pasteur  saat tim awak media melakukan investigasi datang dengan baik  baik.datang seorang pria berbadan tegap yang mengaku pengaman wilayah tersebut.

Dan menbantak awak media ngapain kamu ke Bandung pungkas nya seolah oknum tersebut kebal hukum dan dengan lantang berbicara ini wilayah pengamanan saya termasuk pelaku oknum penjual obat ilegal daftar G yang sangat meresahkan msyarakat

Awak media langsung melayang kan surat laporan pada pihak berwajib dan di terima kasat narkoba poltabes Bandung

Oknum seperti ini tidak bisa di biarkan dengan lantang membekingi toko  atau penjual obat ilegal wilayah hukum Poltabes Bandung jajaran Polsek sari jadi

Dari pengkuan pejula obat dan okmun penjaga keamana wilayah ini dengan lantang berbicara wartawan di sini Dateng minta uang .dan kami di sangka akan merampok mereka. Oknum yang saat di konfirmasi tidak mau memberikan no hp atau waht up  kepala tim media yang melakukan investigasi marak nya peredaran obat ilegal wilayah Bandung


Lantas, apa alasan Tramadol tidak boleh diedarkan secara bebas?


Mengapa APH dan Dinas Terkait Harus di Paksa Tegas dalam Memberantas peredaran Bebas obat keras?


Berdasarkan informasi dari situs resmi Primaya Hospital, Tramadol merupakan salah satu obat golongan agonis opioid yang biasanya digunakan untuk meredakan nyeri.


Di dunia kesehatan, obat ini hanya diberikan kepada pasien apabila obat pereda nyeri lainnya sudah tidak dapat bekerja dengan efektif untuk mengatasi rasa sakit.


Sementara itu, mengutip dari situs Alodokter, agonis opioid termasuk ke dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya di dunia medis harus dengan arahan dokter.


Bahkan, pemberian Tramadol hanya untuk pasien dewasa dan merupakan langkah terakhir yang dipilih apabila obat lainnya benar-benar tidak dapat diandalkan untuk mengurangi rasa sakit.


Sebab, obat ini memiliki efek samping yang cukup parah apabila dikonsumsi oleh remaja atau anak di bawah umur tanpa arahan dari dokter.


Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama yang mengatakan jika Tramadol adalah salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja, seperti tawuran dan perkelahian.


“Tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, menjadi kecenderungan tawuran atau perkelahian remaja karena efek agresivitas dan adiksi,” jelas Ngabila seperti dikutip dari awak media, Rabu, 4 Desember 2024 Lalu.


Lebih lanjut, Ngabila mengungkapkan jika efek samping ini mirip seperti efek mengonsumsi narkoba karena dapat memengaruhi sistem saraf pusat hingga menyebabkan ketergantungan dan memberi efek bersemangat dan rasa nyaman.


Karena efek ketergantungan itu membuat penggunanya akan mengalami permasalahan emosi, termasuk rasa gelisah yang berlebih juga berperilaku agresif.


“Ketika efek obat mulai hilang, pengguna merasa gelisah dan frutasi yang dapat memicu perilaku agresif. Sehingga dampaknya mengganggu hubungan sosial dan meningkatkan risiko konflik,” kata Ngabila.


Efek Samping Tramadol

Merangkum dari website resmi Primaya Hospital, berikut beberapa efek samping dan juga risiko bahaya dari konsumsi obat Tramadol yang tidak sesuai aturan:


1.Sakit kepala

2.Pusing

3.Mengantuk

4.Gangguan pencernaan

5.Kejang-kejang

6.Tubuh terasa lemah

7.Cemas

8.Kesulitan buang air 9.kecil

10.Euforia

11.Gangguan menstruasi

12.Halusinasi

13.Berkeringat

14.Gejala menopause

15.Kebingungan

16.Gangguan koordinasi.


Dalam Hal Tersebut Jelas Dasar Hukum nya Mengapa Perlu Tindakan Hukum APH Untuk para pelaku bisnis Obat Keras Tersebut.


Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.


Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah

Lebih baru Lebih lama