Terkaid pemberitan yang beredar di beberpa media on line berapa waktu silam,adayan pengunduran diri angota BPD Pinang banjar ulah sang kepala desa bekerja tidak sesuai SOP
DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepadanya
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
LPPD memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Laporan ini dibuat berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Tujuan penyampaian LPPD adalah: Sebagai perwujudan akuntabilitas, Sebagai pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, Sebagai media bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja.
LPPD memuat: Capaian kinerja makro, Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyusunan LPPD dilakukan melalui tahapan:
Pembentukan tim penyusun dan tim pereviu
Pengumpulan data dan dokumen pendukung
Penyusunan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
Muncul kembali dugaan pungli di dalam tubuh DPMD musi banyuasin perihal kegitan LPPD yang di lakukan perangkat desa
Sangat wajar angota nya menhindurkan diri dari pada kena imbas perbuatan pimpinan nya
Berdsarkan fakta di lapangan tim jurnalinvestigasi Muba menemukan dugaan pungli yang sangat terorganisir yang di lakukan perangkat desa
DPMD menjadi sarang pungutan liar (pungli) dalam memberikan laporan penyelengaran pemerintah desa kusus nya pemerintahan deda kabupaten musi banyuasin
Menurut pantauan awak media DPMD Tidak lagi sesuai tugas dan tangung jawab nya,ini bisa merusak sistim tatanan pemerintaham setempat
DPMD Musi banyuasin adanya kegiatan pertangung jawaban kepada LPPD dugaan kuat adanya pungli oleh oknum DPMD dalam mebuat laporan tidak sesuai SOP
Tanpan adanya musyawarah mufakad pada pihak DPMD
Laporan atas pertagung jawanban desa lppd dugaan kuat pemeritahan desa lakukan pungli terang terangan dengan meminta sejumlah uang kepada setiap kepla desa di wilayah hukum musi banyuasin setiap penyerahan laporan LPPD Bagi kepala desa yang tidak mau ikut aturan main sudah pasti akan di persulit.sepeti lagu vural saja bayar bayar......
Pelakun tidak bekerja sendirian ada kaki tangan antek anteknya,dalam menjalan kan aksi punglinya demi mencari kekayaan dark kegiatan LPPD INI
Ini jelas menciderai asta cita presiden kita yang berupaya penyelegraaan pemerintah yang bersih zero pungli menuju indonesia emasb2045
Pelaku pungli bisa di jerad dengan, Pungli dapat dikenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku pungli dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:
Pasal 415 KUHP tentang penggelapan
Pasal 418 KUHP tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji
Pasal 423 KUHP tentang penipuan dan pemerasan
Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk tindakan korupsi. Pungli juga merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Untuk memberantas pungli, masyarakat dapat:
Tidak ragu melaporkan setiap tindakan pungli yang ditemui
Memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan layanan publik
Menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku
Aktif berperan dalam memberantas pungli
Sampai saat berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dan klarifikasi dari terduga
