Sumut-||
Perselisihan antara PT.Padasa Enam Utama dengan Masyarakat yang bergabung dalam Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama sepertinya sampai saat ini terus bergejolak dan tidak ada titik temu.
Dimana Pihak PT.Padasa Enam Utama tetap ber sikeras bahwa Lahan yang dikelola oleh Masyarakat adalah masuk dalam wilayah HGU.
Masyarakat yang merasa bahwa Tanah yang dikelola mereka sama sekali tidak termasuk dalam HGU seperti yang diklaim oleh PT.Padasa Enam Utama tetap mempertahankan Hak mereka sebagai pengelola atas tanah tersebut.
Buyung Batu Bara Ketua Umum DPP LIMK mendesak Pihak PT.Padasa Enam Utama agar sesegera mungkin mengembalikan hak Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju bersama atas Tanah yang telah dirampas oleh Pihak PT.Padasa Enam Utama.
Dimana Masyarakat telah mengantongi Surat APL yang diterbitkan oleh Mentri Kehutanan dengan Nomor : 579 / Menhut - II / 2014 ini membuktikan bahwa Masyarakat telah memiliki kekuatan Hukum tetap atas tanah tersebut, jadi tidak ada alasan bagi Pihak PT.Padasa Enam Utama untuk menguasai Tanah Masyarakat tanpa dilandasi bukti yang kuat atau menunjukkan bahwa Tanah tersebut adalah masuk dalam kawasan HGU.
Apalagi PT.Padasa Enam Utama dengan Arogansinya telah melakukan pengrusakan Tanaman Masyarakat seperti Pisang,Ubi,Jagung,dll dan juga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa Orang Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama yang merasa Tanahnya telah dirampas dan dirusak oleh PT.Padasa Enam Utama.
Atas sikap Arogansi Karyawan PT.Padasa Enam Utama ini menunjukkan bahwa mereka adalah kebal Hukum.
Atas kekisruhan tersebut Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama beberapa telah melakukan Aksi Unjuk Rasa baik itu Dipolres Asahan, Polda Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara serta telah melakukan Dua ( 2) kali RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) di DPRD Asahan periode yang lalu guna menyampaikan apa yang menjadi keluhan serta yang dialami oleh Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Bersama,namun langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama belum juga membuahkan hasil seperti yang diinginkan oleh Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama dan juga sepertinya DPRD Asahan pada waktu itu sama sekali tidak berpihak kepada Masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Pengurus Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama, yang mana permasalahan ini telah memakan waktu yang cukup panjang, dimana Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama meminta kepada Pihak PT.Padasa Enam Utama dapat membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah masuk dalam kawasan HGU.
Pihak PT.Padasa Enam Utama beralasan bahwa Tanah tersebut telah diganti Rugi kepada Masyarakat melalui Pengurus Kelompok Gapoktan Maju Bersama pada saat itu inisial IP,dkk, Kelompok Tani Gapoktan inilah sebenarnya sebagai biang kerok dari permasalahan ini karena telah melakukan transaksi jual beli atau ganti rugi halbitu dikuatkan dengan Masyarakat yang mengkelola Tanah tersebut disuruh menanda tangani Kwitansi Kosong dimana dalam kwitansi tersebut tidak dicantum besaran uangnya itu artinya Sdra IP, dkk telah membuat kebijakan sendiri dan tanpa meminta persetujuan atau musyawarah dari Masyarakat yang mengkelola Lahan tersebut, sementara Masyarakat yang merasa tidak pernah menjual Tanah yang dikelola oleh mereka kepada Pihak PT.Padasa Enam Utama atas dasar itulah Masyarakat telah membuat surat pernyataan sebanyak lebih kurang 218 Orang yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli seperti yang disebutkan oleh Pihak PT.Padasa Enam Utama.
Kalaupun ada yang telah menjual itu hanya segelintir Orang berkisar lebih kurang 20 % dari jumlah Masyarakat berjumlah lebih kurang 400 Orang.
Jadi apa alasan PT.Padasa Enam Utama mengklaim telah membeli Seluruh Tanah tersebut, dan kalau memang telah membeli seluruh Tanah yang di kelola oleh Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama seharusnya pihak PT.Padasa Enam Utama dapat menunjukkan surat Ganti Rugi atau Jual beli antara Masyarakat dengan PT.Padasa Enam Utama.
Kami dari DPP LIMK mengecam dan mengutuk keras sikap dari PT.Padasa Enam Utama yang kami nilai telah melakukan semena-mena terhadap Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama yang tanahnya telah dirampas dan Tanamannya dirusak oleh PT.Padasa Enam Utama dan yang lebih kejamnya lagi Karyawan PT.Padasa Enam Utama telah melakukan Penganiayaan terhadap Masyarakat yang mana ini jelas-jelas telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar Hukum.
Dan oleh sebab itu DPP LIMK meminta pertanggung jawaban pihak PT.Padasa Enam Utama atas apa yang telah dilakukannya dan mendesak pihak PT.Padasa Enam Utama sesegera mungkin mengembalikan hak Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama atas Tanah atau Lahan yang telah dirampas mereka.
Dan apabila hal itu tidak ditindak lanjuti oleh Pihak PT.Padasa Enam Utama Dimana Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama akan terus melakukan perlawanan serta melakukan langkah-langkah upaya Hukum untuk mendapatkan sebuah Keadilan s RTA kepastian Hukum.
Disamping itu yang mana dalam jangka waktu dekat Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama akan berangkat ke Jakarta dalam rangka RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) di Komisi III DPR.RI, dan kami berharap nantinya Komisi III DPR.RI nantinya dapat berpihak kepada Masyarakat Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama.demikian paparnya (Tim/red).

