JAKARTA, – ||
Dugaan pelanggaran atau penyelewengan pengisian BBM Subsidi, masih saja terjadi, kali ini penyelewengan disinyalir dilakukan di SPBU 34.412.28 yang tepatnya berlokasi di Subang Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, terlihat pihak SPBU 34.412.28 itu bermain cantik dan terkesan membohongi pihak Pertamina dan APH. Padahal praktiknya, justeru lebih pada melayani pengisian pada kendaraan Mobil tangki siluman, yang lalu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
Menurut keterangan salah seorang sopir yang tidak mau disebutkan nama, ia mengaku kalau tengah mengantre untuk mengisi BBM solar bersubsidi dan menyaksikan petugas SPBU. 34.412.28 itu melakukan pengisian BBM ke beberapa mobil siluman atau helikopter yang bolak balik mengisi BBM SOLAR bersubsidi. Diduga mobil truk merah dan putih ini, sudah di modifikasi dan mengisi BBM cukup lama, bahkan bisa memakan waktu lama tidak seperti mobil-mobil umum lainnya.
“Ini sangat membosankan dan berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum, expedisi, bus, para petani, dan pengguna lainnya,” ujarnya,
Disisi lain, sopir mobil siluman truk atau helikopter saat di temui awak media seperti sudah mengetahui akan kedatangan Tim Investigasi dan malah sempat urung mengisi solar ke dalam mobil siluman yang sudah di modifikaksi itu.
Sopir tersebut saat ditanyakan terkesan enggan memberikan keterangan yang benar dan tidak memuaskan dengan dalih kalau dirinya hanya supir yang jalankan perintah.
"Kami cuma sopir, cuma suruhan bos," ujarnya.
Atas keterangan yang tidak memuaskan itu, Tim tetap berupaya melakukan pendekatan pesrsuasif, dan akhirnya ditemui orang kepercayaan sang bos mafia solar bersupsidi tersebut.
Sebut saja oknum kepercayaan bos itu dengan inisial 'S' yang datang menemui dan menanyakan kedatangan awak media.
Tim menjelaskan, bahwa telah mendapat laporan Dumas terkait adanya SPBU nakal memperjualbelikan solar bersubsidi tanpa barkode ada pemain alias mafia solar di wilayah tersebut.
Bahkan di duga kegitan ini sudah berlangsung cukup lama, karena jauh dari pantauam aparat penegak hukum dan pihak terkait atau memang adanya pembiaran dari oknum APH, atas praktik pendistribusian BBM solar subsidi saperti ini.
Berdasarkan pengkuan sopir mobil siluman berwarna merah, berplat xxxx, dia mengakui bisa beroperasi 3 Sampai 4 kali sehari mengisi kendraan helinya dan disebutkan kalau sang bos mempunyai 4 unit kendaraan berkapasitas 4 ribu sampai 5 ribu liter.
Jika di kalkulasi, pembelian ilegal ini sehari bisa satu unit helikopter kapasitas 5000 liter, dengan 3kali bolak balik 15000 ribu liter, di kalikan 4 unit mobil siluman sehingga bisa mencapai 200.000 liter solar subsidi yang di selewengkan.
Dikesempatan yang sama, warga juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak SPBU 34.412.28 yang dianggap tidak mementingkan kepentingan masyarakat tapi malah mengutamakan kepentingan mafia demi mencari keuntungan pribadi. Sehingga kendaraan yang betul-betul membutuhkan minyak subsidi justeru jadi tidak mendapatkan. Benar-benar miris!.
"Kejadian seperti ini sudah jadi rahasia umum, ya mau gimana lagi. Kita cuma bisa berharap, semoga saja ada penertiban dari aparat terkait (APH), agar kedepannya tidak terjadi terus pembiaran dan praktik seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) Fajar Chaniago akhirnya ikut angkat bicara. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pada Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
“Pengisian BBM ke dalam wadah jerigen atau tengki setan apapun namanya, tanpa izin yang sah dan apalagi helikopter siluman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
"Pasalnya hal itu sama saja dengan praktik ilegal, mengalihkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Fajar, Rabu (19/3-2025).
Selain itu, berdasarkan bunyi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal tersebut menetapkan, bahwa; setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dugaan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau teng setan ini lah yang menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini.
“Ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Subang, dan juga seharusnya diawasi oleh pihak pertamina selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan konfirmasi serta pernyataan resmi dari pihak SPBU. 34.412.28 yang berlokasi di subang. (Red)

.jpg)