Bireuen, Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Kabupaten Bireuen tengah menjadi sorotan menyusul terungkapnya kasus pemalsuan tanda tangan dan akses ilegal terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Inspektorat Kabupaten Bireuen telah mengaudit dan menemukan bukti kuat adanya praktik tersebut, setelah memeriksa sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK).
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa DPA tahun 2022 hingga 2024 terdapat tanda tangan palsu. Kasat Pol PP Bireuen, Khairulah, dan bendahara, Nona, terungkap membawa dokumen-dokumen tersebut ke rumah PPTK untuk meminta tanda tangan ulang, disertai pemberian uang dalam amplop. Lebih lanjut, Inspektorat juga menemukan kejanggalan terkait mobil dinas Sekretaris Satpol PP yang digunakan oleh bendahara Nona tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat. Saat ini, Inspektorat tengah menyelidiki untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Satpol PP Bireuen.
Meskipun Inspektorat belum memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi lengkap dan sanksi, masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan memberikan efek jera. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola keuangan.
(Team)
