Selasa, 11 Maret 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Nagan Raya -Bedasarkan LP.B/42/11/2024/SPKT/POLDA ACEH
tentang penggelapan mobil yang di gelap oleh sdr TARMIZI sampai saat ini semenjak di laporkan pengaduan oleh faisal selaku korban penggelapan ke Polda Aceh, lebih kurang satu tahun tidak ada perkembangan terhadap laporan saya", ujar Faisal.
Sementara itu surat pemberitahuan atau gelar perkara dari Polda Aceh yg di alamat kan ke saya selaku korban/ Pelapor pada tgl (23/2/2024 ) prihal, pemberitahuan perkembangan laporan perkara Dari Polda aceh.
sudah 3 kali termasuk pada tgl (29/5/2024) dan tgl 5 nov 2024 juga prihal yang sama namun sejauh ini sudah satu tahun lama nya saya menanti penjelasan terkait laporan saya itu dari Polda Aceh, namun tidak juga ada perkembangan yang lebih lanjut sama sekali terhadap pengaduan saya selaku korban penggelapan mobil milik usaha rental saya CV. Sara Trevel,
Padahal dari rangkuman 3 surat pemberitahuan ke pada saya dari Polda Aceh bahkan Polda Aceh juga
telah membuat gelar perkara dan telah memeriksa 7 saksi untuk memperkuat penyidikan di Nagan Raya
Bahkan polda aceh
telah melakukan pemangilan atas nama Tarmizi yang sangat bertanggung jawab penuh atas penggelapan mobil saya milik usaha saya sendiri.
Dan sdr Tarmizi di panggil
untuk dimintai keterangan.
Bahkan saya selaku korban dari penggelapan mobil milik usaha saya sendiri juga telah memberikan titik koordinat/GPS kepada penyidik di saat gelar perkara sebagai barang bukti mobil milik saya yang telah di gadaikan oleh Tarmizi di pengadean Banda Aceh,
sesuai dengan photo di atas'yaitu dalam halaman pengadean bna. Bahkan penyidik di dalam surat gelar perkara. telah membuat sdr Tarmizi sebagai pelaku Penggelapan mobil , tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP pidana.
yang terjadi di sebuah bengkel Ahas yang beralamat kan, JL.Sukarno Hatta desa lam reung Kecamatan darul imarah kabupaten Aceh besar. Pada tgl (5/11/2024).tertara dalam surat pemberitahuan
No. B/369 1×1/Res /111/2024/SUBDIT 1-Resum hal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ,(SP2HP) yang di alamat kan kepada saya selaku korban namun sejauh ini tidak ada peningkatan terhadap laporan saya selaku korban.
Bahkan saya telah membuat rujukan ke MABES POLRI dalam hal ini ke Divisi PROPAM. Dan Mabes polri telah menyurati penyidik Polda Aceh di dalam perkara Kasus pengaduan saya sebagai korban, penggelapan. dengan nomor . Spsp2/005884/×11/2024
BAGYANDUAN. Tgl (9/12/ 2024). Yang di alamatkan langsung ke Polda Aceh bidangpenyidik yang menangani kasus perkara pengaduan saya selaku korban,
Namun apa yang menjadi harapan terhadap kasus saya sama sekali tidak ada berita baik dan perkembangannya yang menjadi harapan untuk saya selaku korban.
Dan yang lebih kecewa lagi yunit mobil Triton milik saya yang sudah masuk dalam BAP perkara leungkap yang kini hilang di pengadean beberapa bulan kemudian setelah di gelar perkara tak ada yg bertanggung jawab sama sekali.
Bahkan untuk menguat kan penyidikan saya
Menghadirkan saksi sebagai bukti yang sah sampai 7 org untuk di mintai keterangan namun sdr Tarmizi yang menggelapkan mobil saya belum jadi tersangka apa lagi DPO. Ada apa dengan hal ini semuanya.
Apa ada unsur permainan ataupun ada unsur kesengajaan dari pihak oknum penyidik Polda Aceh,
yang lebih lagi membuat saya kecewa selaku korban sekaligus pelapor.
Bahkan saya sampai membuat rujukan ke Mabes polri jakarta
Dan Mabes polri devisi propam sudah menyurati Polda Aceh bagian penyidikan laporan saya prihal , dugaan ke tidak proporsional anggota penyidik Polda Aceh dalam hal menangani laporan polisi dengan nomor LP/B/42/11/2024 prihal pemberitahuan perkembangan hasi penyelidikan tgl jakarta 9 Desember 2024.
Namun sampai sekarang TDK ada perobahan bahkan saya baru baru ini mengirim seorang utusan untuk menjumpai penyidik kasus saya ini dan mereka bilang org yg menggelap kan mobil sdr TARMIZI sdh tak tau lagi org nya hanya itu yg dapat di sampaikan.
Dan saya atas nama warga negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 setiap warga negara Republik indonesia mendapat perlindungan hukum dak hak nya yg sama di depan hukum,
Mudah2an dengan Rahmat Tuhan yang maha kuasa agar terbukalah pintu hati atau mendapat ke ajaiban dari duduk perkara terhadap kasus saya ini untuk di tindak lanjuti', pungkas faisal.
# Mabes polri
# Polda Aceh
# Propam mabes Polri
# penyidik propam Polda Aceh
# Penyidik Tipidter Polda Aceh
# Tim Jurnalinvestigasimabes.com

