GARUT, - ||
Oknum Kepala Sekolah MTS Al'hikmah diduga menggelapkan bantuan PIP dan menahan buku tabungan.
Tim awak media pun turun kelapangan, untuk mengkroscek adanya dugaan tersebut dengan mendatangi salasatu orang tua siswa untuk memintai keterangan yang jelas, Senin (10/3-2025).
Saat ditemui, 'S', selaku orang tua siswa menerangkan ke awak media, bahwasanya sang anak yang telah duduk di bangku MTS Al'hikmah sudah masuk kelas 3 namun sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan PIP bahkan belum pernah mendapatkan buku tabungannya.
"Sudah kelas 3 namun sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan PIP. Bahkan, belum pernah mendapatkan buku tabungannya," ungkap 'S'.
Bantuan program indonesia pintar (pip) yaitu program unggulan pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun bantuan berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Kendati sangat membantu masyarakat, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadinya masing-masing. Mereka kerap membuat beribu macam cara, agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada oknum sekolah yang melakukan sewenang-wenang dengan perogram pemerintah yang diduga untuk memperkaya diri sendiri seperti yang terjadi di MTs Al'hikmah Pasirlangu, Pakenjeng.
Kabar ini terungkap dari salasatu orang tua / wali murid warga Kampung Nagrak, Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, yang anaknya mendapatkan program PIP tersebut namun tidak pernah di berikan.
Selaku wali murid dirinya merasa ada kejanggalan dalam bantuan dana PIP, lantaran penerimaannya tidak transparan. Selama sekolah dari kelas satu di MTs Al'hikmah sampai kelas tiga belum juga menerima uang bantuan.
Kejanggalan tersebut mulai terkuak, setelah ada informasi dari sekolah yang ada di Kecamatan Pakenjeng yang sama memberikan keterangan bahwa bantuan PIP tersebut sudah dicairkan dan sudah disalurlkan kepihak yang bersangkutan sebagai hak penerima PIP.
Dugaan dana PIP ditilep pihak kepala sekolah,(AKA), semakin jelas, setelah pihak wali murid penerima PIP membuktikan dengan melihat bukti data sesuai no rekening siswa penerima PIP yang sudah di cairkan ke pihak oknum kepala sekolah MTs Al'hikmah tanpa sepengetahuan yang berhak penerima bantuan PIP.
Kepala Sekolah MTs Al'hikmah (AKA) saat dikonfirmasi, Senin (10/03-2025 ), menjelaskan kepada awak media dan membenarkan bahwa murid didik yang mendapatkan bantuan PIP tersebut berjumlah 6 orang.
Menurut (AKA), Alasan bantuan PIP tidak di berikan dikarenakan uang PIP tersebut di belanjakan untuk seragam olahraga dan ( AKA) pun menjelaskan bahwa memang benar tidak ada yang di kasih dan di beri tau. Sungguh ironis sekali.
Menurut Rokib selaku ketua Forum Pendidikan dan Pembangunan Garut Selatan, saat dimintai untuk menanggapi hal tersebut, dirinya merasa prihatin dengan apa yang terjadi di MTs Al'hikmah Pasirlangu dikatakannya sebagai bentuk penggelapan dana PIP. Sehingga dapat menghambat program nasional wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun.
"Pelaku oknum kepala sekolah MTs Al'hikmah wajib di tindaklanjuti, jika benar adanya dugaan penggelapan tersebut dilakukan. Maka ini sudah masuk delik pidana, masuk pasal 372 pasal penggelapan," pungkasnya.
Red,,
