DEPOK, - ||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Rabu (26/3-2025), melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta Laporan keterangan Pertanggun-gjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok itu, dibuka oleh Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, yang sebelumnya mengklaim dengan menyatakan bahwa peserta yang hadir dalam rapat paripurna itu telah memenuhi quorum.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Maret 2025, DPRD menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus). Adapun dua Raperda tersebut adalah; Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan juga terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas kontribusi para anggota dewan dalam peran-sertanya membangun Kota Depok.
“Setelah mendengarkan penyampaian dari pokok-pokok pikiran para anggota DPRD Kota Depok, pada prinsipnya kami sangat menyambut baik beberapa hal yang disampaikan tadi. Kami menangkap aspirasi yang sangat positif,” ungkap Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah.
Adapun beberapa isu yang disoroti dalam rapat paripurna itu, antara lain; peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), upaya menarik investasi dari pusat, serta penanganan angka pengangguran yang masih cukup tinggi di Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga memaparkan realisasi keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2024, yakni antara lain:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari target Rp1,842 triliun, realisasi mencapai Rp1,887 triliun atau 102,42%.
2. Pendapatan Transfer: dari target Rp2,410 triliun, realisasi mencapai Rp2,321 triliun atau 96,32%.
3. Lain-lain pendapatan yang sah: di tahun 2024, penerimaan dari kategori ini tidak ada atau nihil.
Sementara itu, realisasi belanja daerah Kota Depok tahun 2024 dikatakan mencapai Rp4,152 triliun atau 93,93% dari target Rp4,420 triliun.
Sedangkan terkait pencapaian program kerja, ada terdapat 49 program yang belum memenuhi target, dengan rincian:
- 38 program berkategori sangat tinggi
- 6 program berkategori tinggi
- 3 program berkategori sedang
- 1 program berkategori rendah
- 1 program berkategori sangat rendah
Sementara, Program dengan Capaian Kinerja Rendah antara lain:
1. Sedang (69-70%)
- Program Penataan Bangunan dan Lingkungan (PUPR) -69,36%
- Program Pembinaan dan Pengawasan Usaha (Lingkungan Hidup) -70%
- Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam (Koperasi dan UMKM) -69,70%
2. Rendah (56,32%):
- Program Pengembangan Jasa Konstruksi (PUPR)
3. Sangat Rendah (16,23%):
- Program Pengembangan Perumahan Rakyat.
Secara keseluruhan, dari 507 kegiatan yang dikelola Pemerintah Kota Depok tahun 2024, sebanyak 434 kegiatan mencapai atau melebihi target, sementara 73 kegiatan belum mencapai target.
Chandra juga menegaskan, bahwa; meskipun masih ada beberapa capaian yang belum memenuhi target secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah cukup baik. Untuk itu, evaluasi akan terus dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan program ke depan semakin optimal.
Dikesempatan yang sama, DPRD Kota Depok juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Penyusunan Raperda ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu:
- Terbitnya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat.
- Kebutuhan akan regulasi daerah yang lebih spesifik dalam penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan daerah.
Ditegaskan, Rapat Paripurna itu menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah masing-masing komisi menyampaikan pokok-pokok pikirannya, rapat pun dilanjutkan dengan penanda tanganan keputusan dari DPRD Kota Depok mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk rencana kerja Pemerintah Kota Depok tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menegaskan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyampaian LKPJ Wali Kota harus dilaksanakan maksimal akhir Maret usai masa anggaran berakhir.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti, hasil Penyampaian LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2024
dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Nanti, LKPJ akan dibahas di Pansus oleh DPRD Kota Depok bersama pemerintah yang akan menghasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah Kota Depok,” pungkas Ade. (FC-Goest)


