Bireuen, Aceh –|| Kejanggalan pengelolaan keuangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen terkuak. Investigasi awal menunjukkan dugaan penyelewengan dana gaji dan uang makan pegawai honorer. Data menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah honorer tercatat (159 orang) dengan jumlah dalam DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) yang mencapai 167 orang. Lebih lanjut, pencairan gaji dan uang makan juga tidak sesuai dengan rekap absensi.
Terdapat temuan kelebihan pembayaran gaji kepada 8 orang honorer. Dari jumlah tersebut, dua orang telah meninggal dunia, beberapa mengundurkan diri, dan sisanya diberhentikan oleh Kasat Pol PP, Khairullah. Namun, gaji dan uang makan mereka diduga raib. Kecurigaan mengarah kepada Kasat Pol PP, Khairullah Abed, dan bendahara, Nona Eliza, yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut.
Kasus ini diperparah dengan penahanan gaji dan uang makan dua honorer selama tiga bulan (Januari-Maret) dengan alasan ketidakhadiran, meskipun absensi menunjukkan sebaliknya. Gaji dan uang makan honorer bulan Maret juga diduga tidak dicairkan, meskipun dana telah tersedia di keuangan Kantor Bupati. Lebih mengejutkan lagi, gaji dan uang makan lima honorer yang sakit keras dan telah menyerahkan surat keterangan dokter, tidak dibayarkan selama lima bulan di tahun 2024. Dana tersebut diduga juga digelapkan.
Praktik ini diperburuk dengan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), uang makan, dan THR (Tunjangan Hari Raya) dengan dalih pajak dan ketidakhadiran. Padahal, THR merupakan hak yang diberikan negara dan seharusnya tidak dipotong. Dugaan ini semakin menguat dengan fakta bahwa DPA hanya dibagi kepada dua dari lima pejabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Kasat Pol PP dan bendahara diduga bekerja sama, sementara pegawai lainnya hanya menjalankan perintah. Kasus ini memerlukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada para honorer yang dirugikan.
(Team)