Dugaan Pungli oknum ketua RT Di lahan Parkir Pribadi Milik Mr DIY Yang Meresahakan






Manggala-||

Sengketa dan polemik lahan parkir atas lahan MR DIY di jalan mulawarman no 47 Rt 51 ini z makdar.kel manggar baru kec kalimanta Timur 16/04/2025/


Lahan yang sudah di beli dari pemilik tanah dan di kuasakan lahan parkir tersebut kepada warga setempat yang bernama salmah dan tantenya,untuk menjaga lahan parkir di areal pertokoan  MR DIY.


Ibu Salma asal palu pekerja lepas dan seorang ibu rumah tangga di tawar kan oleh pak RT bekerja di lahan parkir di depan toko atau ruko MR DIY.

Ibu Salma merasa tidak keberatan di tawarkan pekerjaan oleh pak RT nya.dan sanggup bekerja sebagai juru parkir (JUKIR) di pelataran Ruko MR DIY,kemudian ibu salma berjumpa dengan pemilik ruko terjadi lah MOU antara Bu salma dan owner tersebut


Ibu salma di terima bekerja sebagai juru parkir di depan ruko dengan kesepakatan ibu salma membantu jika ada pengiriman barang datang ibu salam membantu keluar masuk barang dagangan ruko tersebut,dan ibu salam menyangupi tawaran tersebut dan ibu Salma tidak menerima upah dari pemilik ruko,


Mr DIY tidak memberikan upah ke pada Bu salma yang di pekerjakan lepas di Ruko tersebut .ibu salma membantu kebersihan ruko.dan mengatur parkir keluar masuk di pertokoan itu

Sebagi kompensasi dari pemilik ruko ibu Salma sebagai ganti upah ibu Salma bisa menjadi juru parkir di depan ruko,jika ada pengunjung dengan kendaraan roda dua atau empat ibu salma tidak mewajib kan pengunjung bayar parkir,jika pengunjung memberikan uang ya alhamdulilah jika Tidak ya tidak apa apa pungkas Bu salma


Ibu Salma bekerja di  Riko tersebut memang di rekomedasi kan oleh pak rt.tanpa ada perjanjian atau MOU kepada pak RT .pak Rt menawar kan pekerjaan dan di terika ibu salma.setelah 4 hari bekerja sebagai jukir ibu salma di datangi pak RT dan istri nya meminta sejumlah uang sebagai apresisi telah memasukan Bu salma bekerja jadi jukir di depan ruko


Salma dengan senang hati menerima tamu pak RT dan bu RT,Bu salam meberikan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih karen telah di Carikan pekerjaan oleh pak RT,denga berjalan waktu pak RT selalu mendatangi Bu salma dan harus ada setoran wajib setiap hari ,

Merasa dalam tekanan Salma meberikan setoran kepada pak RT mulai dari 500 ribu perhari.sampaibada tawar menawar berapa yg harus di setor wajib setiap hari.kadang 500 ribu 300ribu,ada setahun lebih ujar Bu salma,

Semejak parkiran sudah sepi salam di beban kan 150 ribu perhari.merasa dalam tekanan dan intimidasi Salma mendatagi lurah meminta solusi,pak lurah memberikan solusi pada warga nya yang bermaslah dengan sangat bijak ,Bu salma jika ada rejeki lebih Boleh kaseh RT jika tidak juga tidak apa apa solusi dari pak lurah


Namun berjalannya waktu pihak dari Rt 51 manggar Meminta setoran lahan parkir sebesar 100- 150 ribu per hari yg sudah berjalan selama 2 tahun di wilayah manggar baru.


Keterangan dari pemilik MR DIY bahwa Salma dan tantenya merupakan bagian dr karyawan lepas yang mendapat honor dr hasil dia memarkir dan menjaga kendaraan dengan baik n juga membantu karyawan MR DIY menurunkan barang sebagai rasa terimakasih kepada pemilik MR DIY karna telah memperkerjakan ibu salma n tantennya.


Penarikan uang oleh Rt setempat yang tidak berdasar karena alasan untuk membantu janda- Janda dan perbaikan jalan yang pada kenyataan salma yang membetulkan jalan di area MR DIY itu sendiri di bantu teman – teman dari salma itu sendiri bukan RT yang menyuport buat lahan parkir dari salma dan itu di ketahui warga sekitar dan pemilik MR DIY


Lahan parkir yang menjadi sengketa semoga menjadi perhatian pemerintah balikpapan kususnya walikota balikpapan karna RT 51 sudah melakukan tindak pungli selama MR DIY di buka ruko selalu bertindak Arogan karna sesuai peraturan perda tentang aturan lahan parkir Disebut setempat sesuai (UU) no 22 tahun 2009Dan (pp) no 34 tahun 2006 tentang jalan.yang menjadi hak otonomi daerah

Pungli merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Pungli dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Unsur-unsur pungli dalam Pasal 368 KUHP, yaitu: 
  • Memaksa atau mengancam orang lain
  • Untuk memberikan sesuatu barang, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan
  • Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Untuk memberantas pungli, masyarakat dapat: 

  • Melaporkan setiap tindakan pungli yang ditemui
  • Menghubungi Unit Pengaduan Publik (UPP) daerah setempat
  • Datang langsung ke Polsek/Polres terdekat
  • Memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan layanan publik
  • Menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku



Taruna -32








Lebih baru Lebih lama