DEPOK, - ||
Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan KombesPol Abdul Waras, berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko kelontong di Kota Depok.
Kasus tersebut bisa terungkap, setelah adanya laporan dari masyarakat sejak awal tahun 2025. Kapolres Metro Depok dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa; laporan dari warga itu disampaikan melalui jalur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.
Mulanya berdasarkan pantauan, warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal. Sehingga kemudian, warga pun sepakat untuk melaporkan temuan itu.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melaksanakan penggerebekan di sejumlah titik yang tersebar di Kota Depok,” ungkap Kapolres Depok, sebagaimana dikutip dari Indoraya Today, Kamis (17/4-2025).
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Depok di sejumlah kelurahan, seperti; Kelurahan Duren Seribu, Bedahan, Pangkalan Jati, Bojong Pondok Terong, Sukmajaya, Pancoran Mas, Kemiri Muka, dan Sukamaju. Dari lokasi tersebut, polisi pun menyita ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Adapun jenis obat-obatan yang berhasil diamankan, antara lain;
- Trihexyphenidyl,
- Calmlet,
- Tramadol,
- Merlopam, dan
- Hexymer.
Obat-obatan tersebut, merupakan termasuk dalam golongan daftar G yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Para pelaku bisnis ilegal itu pun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa; pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya akan terus ditingkatkan. Tentunya, dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami tentu akan bekerja sama dengan berbagai pihak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkas Kapolres. (FC-G65)