JAKARTA, - ||
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyerukan kepada masyarakat, untuk melakukan boikot Taman Safari Indonesia (TSI). Hal itu dilakukan, sebagai sanksi sosial atas dugaan eksploitasi pekerja di Oriental Circus Indonesia (OCI).
Berdasarkan fakta yang terungkap, menurut Reza, apa yang sudah dilakukan pendiri Taman Safari Indonesia (TSI) sebagai pemilik OCI yakni; Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampou, memang telah memenuhi unsur pidana. Namun jalur pidana, sulit ditempuh oleh para korban.
"Lex specialist berupa UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru ada setelah berhentinya Oriental Circus Indonesia," jelas Reza, sebagaimana dikutip, Senin, (21/4-2025).
Reza mengatakan, peristiwa eksploitasi pekerja itu dilakukan sebelum tahun 1997, sementara UU yang mengatur pidana eksploitasi itu baru lahir setelahnya. "Kecuali jika otoritas penegakan hukum menemukan eksploitasi serupa masih berlangsung di bidang-bidang bisnis tiga macan (sebutan untuk Manansang bersaudara)," kata Reza.
Dengan melakukan boikot, ia berharap dapat memberikan keadilan bagi korban eksploitasi tersebut. Selain itu, bisa memberikan efek jera bagi Tiga Macan sebagai ganti jerat pidana yang tak bisa dikenakan.
Sementara baru-baru ini, perbedaan sikap antara Komisi III dan Komisi XIII DPR RI dalam menyikapi kasus dugaan perbudakan Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) begitu jelas terpampang.
Saat itu, pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni justeru langsung menyarankan kepada korban dan OCI, untuk berdamai lewat mediasi saja. Publik pun ramai nyeletuk, di medsos: "wow, acup Anin nih si Bapak".
Sedangkan Komisi XIII malah lebih memilih untuk mencari tahu, tentang kebenaran dari dugaan adanya kekejaman yang dibeberkan korban saat RDP itu.
Komisi XIII, Komnas Perempuan dan Komnas HAM memilih sepakat untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menguak kasus yang diduga terjadi di Taman Safari tersebut.
Komisi XIII DPR RI dan Komnas Perempuan boleh dikatakan memiliki pandangan serius, tentang kasus dugaan perbudakan Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari. Sehingga mereka sepakat, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar dapat segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Komnas Perempuan, yang fokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan, ingin memastikan bahwa investigasi harus benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan berperspektif gender.
Dibawah ini, tercatat beberapa tanggapan dari Komnas Perempuan, yakni:
- Komnas Perempuan telah menyampaikan rekomendasi terkait kasus OCI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI.
- Mereka menekankan pentingnya memastikan efisiensi anggaran tidak mengurangi daya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
- Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan, bahwa; pengurangan anggaran dapat mengurangi kapasitas Komnas Perempuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Adapun cara kerja TGPF, juga dipaparkan diantaranya:
- TGPF akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus OCI di Taman Safari.
- TGPF akan mencari tahu kebenaran dari dugaan kekejaman yang dialami korban.
- TGPF akan bekerja sama dengan Komnas HAM dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara independen dan objektif.
Bagaimana cara TGPF bekerja? Kita akan lihat, seperti apa proses kerja dan langkah investigasi TGPF bentukan ketiga lembaga tersebut dalam mengungkap kasus kemanusiaan ini. Semoga, keadilan buat para korban kasus tersebut dapat ditegakkan. Semoga. (FC-Goest)