Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka



JAKARTA, - ||

Kembali, Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang dikomandoi JAM-Pidsus, berhasil menorehkan prestasi kinerja lewat langkah tegas dan keseriusan didalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. 


Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.


Penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Jakarta Selatan MAN, diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar semalam di Jakarta, Sabtu, (12/4-2025).


Dalam keterangan pers nya, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa; MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu berasal dari dua tersangka lain berinisial MS dan AR yang berperan sebagai advokat.


“Pemberian uang dilakukan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan), yang merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan diketahui sebagai orang kepercayaan MAN,” ungkap Qohar.


Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan, untuk mengatur putusan perkara yang berkaitan dengan ekspor CPO sehingga berujung pada vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar yang sudah menjadi terdakwa.


Perkara yang menjadi sorotan publik itu, melibatkan tiga perusahaan raksasa, yakni: 

- PT Wilmar Group, 

- PT Permata Hijau Group, dan 

- PT Musim Mas Group. 


Ketiga perusahaan tersebut, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik melalui dakwaan primer maupun subsider. Namun dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 April 2024, para terdakwa tersebut dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 


Majelis yang terdiri atas Hakim Ketua Djuyamto, dan hakim anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin, menyatakan bahwa perbuatan para korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana.


“Putusan tersebut memerintahkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat para terdakwa,” terang Abdul Qohar.


Kini Tim Kejagung RI tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Penjemputan terhadap para hakim juga tengah dilakukan, bahkan salah satu di antaranya sedang berada di luar kota.


"Tim penyidik proaktif dalam menjemput para pihak yang perlu diperiksa,” ujar Qohar menegaskan.


Atas dugaan perbuatannya itu, MAN dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 5 ayat (2), hingga Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rentetan pasal tersebut menunjukkan, bahwa; MAN terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah.


Langkah tegas Kejagung ini, mendapat sorotan luas karena menyasar langsung salah satu pimpinan peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Dengan ditetapkannya MAN sebagai tersangka, publik kini menanti babak baru dari upaya bersih-bersih lembaga peradilan dari praktik suap dan korupsi yang selama ini terus menciderai marwah penegakan hukum di lembaga pengadilan negeri ini. (FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama