Labuhanbatu Utara – Aktivitas galian C yang berada di Desa Kongsi Anam, Kecamatan Kuala Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuai sorotan publik. Kegiatan penggalian material seperti tanah, pasir, dan batu tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Meskipun telah mendapat perhatian dan keluhan dari warga setempat, hingga kini pemilik usaha galian belum memberikan tanggapan.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti rusaknya jalan desa, peningkatan debu, dan terganggunya aliran air. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, tapi pemilik galian seolah tidak peduli,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 menyatakan:
> "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pihak aparat desa maupun kecamatan disebut telah berupaya melakukan pendekatan dan peringatan, namun tidak mendapatkan respon memadai dari pemilik usaha. Hingga kini, aktivitas galian terus berlangsung.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan tersebut demi menjaga lingkungan dan ketertiban masyarakat.
R