Diduga Langgar Aturan Pemerintah, SPBU 14.212261 di Batu Bara Layani Pembelian BBM Subsidi dengan Jeriken untuk Diperjualbelikan Kembali









Batu Bara, Sumatera Utara – Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Menuju PT Inalum, Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan nomor identifikasi 14.212261, diduga kuat melanggar aturan pemerintah dengan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken kepada pihak-pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara komersial.


Praktik ini menjadi sorotan masyarakat karena bertentangan dengan semangat subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah demi meringankan beban masyarakat kecil dan sektor usaha mikro. Berdasarkan pantauan warga, sejumlah oknum kerap terlihat membeli BBM bersubsidi, terutama jenis Pertalite dan Solar, dalam jumlah besar menggunakan jeriken, yang kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Pelanggaran Regulasi


Tindakan ini patut diduga melanggar beberapa regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:


1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:


Pasal 14 menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada pengguna yang berhak dan untuk keperluan tertentu.


Pengisian BBM dengan jeriken tidak diperbolehkan kecuali untuk nelayan kecil atau kegiatan pertanian rakyat yang telah mendapatkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.




2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:


Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.




3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013:


Menegaskan bahwa SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi hanya kepada pengguna yang sah dan dilarang melakukan praktik yang mengarah pada penimbunan atau penjualan kembali di luar ketentuan.





Tanggapan Warga


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalan mereka terhadap praktik ini. “Kami beli BBM buat kendaraan susah, harus antre panjang, eh ada yang beli pakai jeriken langsung dilayani. Jelas ini tidak adil,” ujar salah satu warga Pematang Cengkring.


Harapan pada Aparat Penegak Hukum


Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, SPBU 14.212261 harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional apabila diperlukan.


Langkah ini penting demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi dan menegakkan kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi energi yang dibiayai dari APBN

Lebih baru Lebih lama