Dugaan Pelanggaran SPBU 14.212.273 di Jalan Kisaran, Sumatera Utara: Penjualan BBM dengan Jeriken untuk Komersial Diduga Langgar Aturan









Sumatera Utara – Mei 2025

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.212.273 yang berlokasi di Jalan Kisaran, Sumatera Utara, diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan dengan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken yang kemudian dijual kembali untuk keperluan komersial. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan dikhawatirkan merugikan konsumen umum yang lebih berhak mendapatkan BBM bersubsidi.


Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sering melihat pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar dilakukan dalam jumlah besar menggunakan wadah jeriken. "Sudah sering terjadi. Bahkan orang-orang itu datang berulang kali dalam sehari. Katanya untuk dijual kembali ke pelosok," ungkap seorang warga setempat.


Aturan yang Dilanggar


Jika terbukti benar, tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi yang mengatur pendistribusian BBM bersubsidi maupun non-subsidi di Indonesia. Di antaranya adalah:


1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pasal 21 menyebutkan bahwa konsumen pengguna BBM tertentu (seperti Solar subsidi) adalah mereka yang telah ditetapkan dan tidak termasuk untuk dijual kembali. Dalam konteks ini, pengecer tanpa izin tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.



2. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013

Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Pasal 2 menyatakan bahwa pembelian BBM tertentu harus menggunakan kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken atau drum kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.



3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

Pasal 53:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”



4. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,

Dimana konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan harga dan jumlah yang wajar. Praktik penimbunan atau pengalihan distribusi BBM subsidi ke jalur ilegal jelas mencederai hak tersebut.




Reaksi Publik dan Harapan Penegakan Hukum


Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau dibiarkan, nanti masyarakat kecil yang benar-benar butuh justru tidak kebagian. Ini kan tidak adil,” ujar seorang pengendara ojek.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 14.212.273 maupun dari pihak Pertamina Wilayah Sumatera Utara. Namun menurut sumber internal, Pertamina tengah melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat.


Praktik penjualan BBM bersubsidi untuk keperluan komersial tanpa izin dapat merusak ekosistem distribusi energi nasional dan berpotensi menciptakan kelangkaan semu serta harga tidak wajar di tingkat pengecer.


Kesimpulan


Jika SPBU tersebut terbukti bersalah, sanksi tegas perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan distribusi BBM di tingkat daerah dan membuka kanal pengaduan publik secara cepat dan transparan.


Red

Lebih baru Lebih lama