Sumut – ||
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pejuang Tani Maju Bersama, Syahman Simatupang, mendesak Polres Asahan agar segera menangkap pelaku penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT. Padasa Enam Utama terhadap anggota kelompok tani mereka.
Menurut Syahman, peristiwa penganiayaan dan perusakan lahan yang dialami oleh anggota kelompoknya sudah terjadi sejak 2021 dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik di Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
Beberapa laporan yang sudah dibuat antara lain:
1. Abdi Susila – No. STPL/132/II/2023/SPKT/Polres Asahan
2. Kasman – No. STPL/318/II/2021/Sumut/SPKT III (Polda Sumut)
3. Nurhayati Gulo – No. STPL/78/VI/2021/SU/Ash/Sek. Simpang Empat
4. Irwansyah – No. STPL/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan
“Kami kecewa dengan lambannya penanganan dari pihak kepolisian. Korban dan saksi-saksi sudah kami hadirkan untuk memberi keterangan, tapi pelaku belum juga ditangkap,” ujar Syahman.
Menurut informasi, Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku, namun yang bersangkutan tak pernah hadir. “Kalau dua kali mangkir, mestinya sudah bisa dilakukan penjemputan paksa,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK), Buyung Batu Bara. Ia menyatakan heran dengan lambannya proses hukum ini. “Padahal kalau mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, sudah jelas tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Buyung menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih. “Korban dan saksi sudah ada, laporan resmi juga sudah dibuat. Ini cukup untuk menjadi dasar melakukan langkah hukum, termasuk jemput paksa terhadap pelaku,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan karena pelaku adalah karyawan perusahaan besar, lalu proses hukum diulur-ulur. Korban menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.
(Tim)