Masyarakat Berpakaian Melanggar ketentuan Syari'at Islam, Terjaring Razia Busana Muslim

     







Rabu, 30 April 2025


Jurnalinvestigasimabes.com|| 

ACEH BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat  menggelar razia penertiban busana muslim di sepanjang Jalan lintas Meurebo, Kota Meulaboh, Rabu (30/4/2025) sore. Razia ini dilakukan untuk memastikan masyarakat berpakaian sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh.


Razia yang berlangsung sore hari, menyasar pengguna jalan yang tidak mengenakan busana sesuai aturan syariat, seperti pakaian ketat atau tidak menutup aurat. Puluhan warga terjaring dalam razia tersebut, meski jumlahnya menunjukkan tren penurunan dibandingkan razia sebelumnya, yang menandakan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai syariat.


Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP Aceh Barat, Lazuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. “Kami menjalankan kegiatan ini berdasarkan kewenangan yang diberikan Qanun untuk menertibkan pelanggaran terhadap busana muslim di ruang publik,” ujarnya kepada Awak Media.


Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bersifat rutin dan telah dijadwalkan setiap bulan, sebagai bagian dari penegakan syariat dan pembinaan masyarakat secara berkala. Selain menertibkan pelanggaran busana muslim, WH juga melakukan kegiatan terpadu lainnya termasuk penegakan Qanun Jinayat.


“Selain razia, kami juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi. Banyak pelanggaran ditemukan di kalangan pelajar dan mahasiswa, karena itu kami memilih pendekatan edukatif terlebih dahulu,” kata Lazuan.


Bagi warga yang terjaring razia, petugas memberikan pembinaan langsung di lokasi serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika terbukti mengulangi, maka sanksi lebih tegas akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku dalam qanun syariat.


Razia ini melibatkan petugas gabungan dari unsur PM, Polri, Satpol PP, dan WH, yang secara sinergis menjalankan tugasnya dengan pendekatan persuasif. Petugas memberhentikan pelanggar, mencatat identitas mereka, lalu memberikan nasehat agama dan pemahaman terkait pentingnya menjaga marwah berpakaian Islami.


“Khusus wanita, kita tertibkan bagi yang memakai pakaian ketat atau transparan. Sementara untuk laki-laki yang mengenakan celana pendek, perlakuannya sama. Semua diarahkan agar kembali kepada aturan yang telah ditetapkan,” kata Lazuan jelas.




# KABUPATEN ACEH BARAT 

# SAT WH ACEH BARAT 

# BUSANA MUSLIM 

# KETENTUAN SYARI'AT ISLAM 



# Tim Jurnalinvestigasimabes.com

Lebih baru Lebih lama