Cimanggis, 23 Mei 2025 – Sebuah toko obat yang diduga memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin resmi digerebek oleh Polsek Cimanggis bersama Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Anak Cabang Hajamukti, serta Ketua RW dan RT setempat. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terdaftar sesuai ketentuan. Sebagian obat yang ditemukan termasuk dalam kategori berisiko tinggi apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Kapolsek Cimanggis menyatakan bahwa pemilik toko dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang berbunyi:
> "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kepemilikan dan distribusi obat-obatan tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Ketua LMP Hajamukti menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal serupa.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cimanggis dan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
R