Sehubungan dengan pemberitaan berjudul:
“Mafia Solar Bersubsidi Diduga Kuasai SPBU 44.575.04 Sukoharjo: Negara Rugi, APH Diminta Bertindak!”
yang terbit di laman MediaJurnalinvestigasimabes.com pada tanggal 18 Juni 2025, kami dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
-
Tidak Ditemukan Aktivitas Ilegal
Setelah dilakukan penelusuran internal dan pengecekan rekaman CCTV, log transaksi, serta pengawasan Pertamina, kami menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, baik berupa pengangsuan berulang, pengisian melebihi kapasitas, maupun penimbunan untuk dijual ke pihak industri.
-
Transaksi BBM Sudah Sesuai Prosedur dan Sistem MyPertamina
Seluruh proses pengisian BBM di SPBU 44.575.04 sudah mengikuti regulasi terbaru, termasuk penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah terdaftar resmi dan lolos verifikasi berdasarkan ketentuan dari Kementerian ESDM dan Pertamina.
-
Tuduhan TSM Tidak Berdasar
Istilah “Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)” yang digunakan dalam pemberitaan sangat tidak proporsional, karena tidak disertai bukti valid, baik berupa dokumentasi resmi, hasil audit, atau pelaporan dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tuduhan ini mencederai nama baik unit usaha kami.
-
Tidak Ada Hubungan Operasional dengan PT. Indah Mitra Energi (IME)
Pihak SPBU maupun individu yang dikaitkan dengan inisial “BC” dan “Pras” tidak memiliki hubungan usaha atau kerja sama apapun dengan PT. Indah Mitra Energi. Dugaan adanya penyaluran solar subsidi ke perusahaan tersebut adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi menurut penelusuran kami.
-
Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi
Kami tetap berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran. Setiap petugas kami telah dibekali pelatihan dan SOP sesuai regulasi Pertamina dan Kementerian ESDM.
-
Permintaan Pemulihan Nama Baik
Berdasarkan hak yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta agar redaksi Media Jurnal Investigasi menayangkan hak jawab ini dalam porsi dan penempatan yang setara dengan berita awal sebagai bagian dari kewajiban etik jurnalistik.
Penutup:
Kami menghargai peran pers dalam melakukan kontrol sosial, namun berharap pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, dan tidak mendahului proses hukum. Kami terbuka terhadap klarifikasi langsung, audit bersama, maupun pengecekan di lapangan oleh pihak terkait demi menjaga kebenaran informasi dan kredibilitas lembaga.
Hormat kami,
Pimpinan SPBU 44.575.04
Sukoharjo, 20 Juni 2025